Suami Berjuang Cari Nafkah di Morowali, Istri Tepergok Selingkuh dengan Seorang Pemuda di Muna

13 Agustus 2022, 17:46 WIB
Ilustrasi perselingkuhan seorang wanita. /Pixabay

KENDARI KITA - Disaat suami sedang berjuang cari nafkah di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sang istri justru tepergok selingkuh dengan seorang pemuda, yang tak lain merupakan kerabat suaminya.

Hubungan terlarang itu dilakuka ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Muna berinisial ER (29) dengan seorang pemuda berinisial FJ (23), Rabu 10 Agustus 2022, di kediamannya yang terletak di Desa Ghongsume, Kecamatan Duruka.

Parahnya lagi, hubungan intim layaknya suami istri tersebut dilakukan di samping putri kembar ER berusia empat tahun sedang tertidur pulas.

Baca Juga: Lagi, Teror Busur Resahkan Warga Kendari, Anak Panah Menancap di Mata Kiri Mahasiswa UHO

Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Wa Amo melihat FJ masuk ke dalam rumah ER pada malam hari. Wa Amo kemudian menyampaikan ke beberapa tetangga perihal yang dilihatnya.

Wa Amo bersama warga lainnya kemudian masuk ke dalam rumah ER  melalui pintu dapur. Alhasil, ER didapati hanya memakai sarung, sedangkan FJ berada di ruang tamu sedang memakai celana.

Melihat pemandangan tak lazim ini, warga lain atas nama La Ide langsung menyampaikan perihal tersebuti kepada JA (suami ER) yang sedang bekerja di Morowali.

Baca Juga: Manager BCL dan Rekannya Resmi Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Psikotropika

Kasus perselingkuhan ini kemudian dilaporkan JA  ke Mako Polres Muna dengan LP Nomor: P/B/142/VIII/2022/Sultra/Spkt/Polda Sultra atas dugaan perzinahan.

“Ini sudah menyangkut nama baik, terlebih saya dan keluarga tidak terima perzinahan yang mereka lakukan di samping kedua anak saya, jadi proses hukumnya harus sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Alamsyah Nugraha membenarkan laporan tersebut

Baca Juga: Kena Busur OTK, Warga Kendari ini Jalani Operasi 30 Jahitan di Kaki Kiri.

Ia menerangkan motif keduanya yakni lelaki FJ (23) dan ER (29) melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin sudah diamankan, namun tidak bisa dilakukan penahanan karena penerapan pasal untuk perzinahan tidak bisa ditahan,” terangnya.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler