Bea Cukai dan Polresta Kendari Gagalkan Peredaran 5,06 Gram Tembakau Gorila Asal Bandung

28 Juli 2022, 21:13 WIB
DMS (tengah) pria asal Kendari penerima paket berisikan tembakau sintetis asal Bandung. /Dok. Bea Cukai Kendari/kendarikita.com

KENDARI KITA - Penyelundupan narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali digagalkan pihak Bea Cukai dan Satuan Narkoba Polresta Kendari, Rabu 27 Juli 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, pihaknya bersama Satuan Narkoba Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisal DMS (25).

"DMS diamankan di Wua-wua, Kendari," ujar Purwatmo Hadi Waluja melalui siaran pers yang diterima kendarikita.com, Kamis 28 Juli 2022.

Baca Juga: Bantah Tudingan Dugaan Pelecehan Seksual, Prof B Bakal Layangkan Tiga LP

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa dari penangkapan terhadap DMS, pihaknya bersama aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis, yang disimpan dalam satu bungkus plastik bening, dengan berat brutto 5,06 gram," jelasnya.

Disebutkan, adapun modus peredaran gelap narkotika tersebut yakni dikirimkan dalam paket berisi kain.

Purwatmo Hadi Waluja mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula informasi yang Bea Cukai Kendari pada 26 Juli 2022 dari Bea Cukai Sibolga, terkait adanya pengiriman sebuah paket diduga berisi narkotika, yang berasal dari Bandung dengan tujuan Kendari, melalui perusahaan ekspedisi.

Baca Juga: Anggota TNI Otak Pembunuhan Anggota Persit Kodam IV Diponegoro Ditemukan Tewas di Kendal

Berdasarkan informasi awal tersebut, unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Kendari.

Selanjutnya, di hari yang sama hari paket dimaksud tiba di Warehouse Perusahaan Ekspedisi di Puuwatu, Kendari pada malam hari.

Kemudian dilakukan pembukaan paket dan identifikasi jenis barang yang disaksikan oleh perwakilan perusahaan ekspedisi, dan kedapatan paket berisi kain dan juga satu bungkus plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis.

Baca Juga: Nekat Buat Konten Video di Jalan Raya, Pemuda di Tangerang Tewas Terlindas Truk Tangki

"Selanjutnya dibentuk tim gabungan dengan personil dari unit Pengawasan Bea Cukai Kendari bersama personil dari Satuan Narkoba Polresta Kendari, untuk melakukan control delivery," ungkapnya.

Pada 27 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 Wita, tim gabungan mengawal paket yang dikirimkan dari Warehouse Perusahaan Ekspedisi di Puuwatu ke kantor cabang perusahaan di Wua Wua, dan sampai pada pukul 09.30 Wita.

Sekitar pukul 10.30 Wita terdapat seorang pemuda yang datang dan menanyakan nomor resi paket tersebut, setelah serah terima barang dari pihak ekspedisi kepada penerima, tim gabungan langsung mengamankan pemuda tersebut dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi paket kiriman.

Baca Juga: Dinilai Lecehkan Martabat Tokoh Golkar, AMPG Sultra Kecam Pernyataan Haris Pertama

"Selanjutnya pelaku DMS berikut barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,06 gram diamankan di Kantor Polresta Kota Kendari," pungkasnya.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler