Fenomena Maraknya Perampasan Jaminan Fidusia, Begini Penjelasan Polisi dan OJK yang Wajib Diketahui Debitur

22 Juni 2022, 15:26 WIB
Kanit I Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Melalui kegiatan Bicang Jasa Keuangan (Bijak) yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melalui Ditres Krimsus memaparkan perihal maraknya tindakan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak, yang kerap dilakukan perusahaan pembiayaan atau leasing.

Kanit I Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni menegaskan, bahwa perusahaan pembiayaan atau leasing tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi alias pengambilan paksa jaminan fidusia dari tangan debitur secara sepihak.

AKP Ahmad Fatoni menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18/2/2019 disebutkan, bahwa proses eksekusi atas jaminan fidusia harus disertakan penetapan eksekusi dari pihak pengadilan setempat.

Baca Juga: Elektabilitas Demokrat Semakain Positif, Rusda Mahmud: Rakyat Rasional Ingin Pembaharuan dan Perubahan

"Sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18/2/2019, pembiayaan atau leasing dapat melakukan hak eksekutorial secara sepihak terhadap objek jaminan. Namun, setelah adanya uji materil yang menghasilkan putusan MK tersebut, maka perusahaan pembiayaan atau leasing tak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi sepihak," beber AKP Ahmad Fatoni, saat memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan kendarikita.com pada kegiatan Bicang Jasa Keuangan (Bijak) yang dilaksanakan OJK Sultra, Selasa 21 Juni 2022.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, eksekusi jaminan juga bisa dilakukan tanpa adanya penetapan eksekusi dari pihak pengadilan sepanjang memenuhi dua syarat, yakni suka rela dan tanpa paksaan.

Ketika dua syarat ini tidak terpenuhi, lanjut Ahmad Fatoni, maka tindakan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak yang dilakukan perusahaan pembiayaan atau leasing, baik dilakukan langsung dari pihak internal perusahaan ataupun melalui jasa pihak ketiga (debt collector), sudah masuk kategori perampasan.

Baca Juga: KPK Diminta Periksa Wali Kota Kendari Terkait Korupsi Dana PEN Rp349 Miliar

"Jadi, ketika dua unsur itu tidak terpenuhi, maka tindakan eksekusi sepihak dikategorikan perampasan," tegasnya.

Fenomena eksekusi jaminan fidusia secara sepihak yang dilakukan leasing ataupun debt collector menimbulkan banyaknya aduan di Polda Sultra terhadap debt collector ataupun bagian penarikan perusahaan leasing.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusup mengatakan, bahwa pihaknya telah mengatur terkait penggunaan jasa debt collector oleh pihak perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Dugaan Skandal Penambangan Kawasan Hutan, PB HMI Minta Polri Periksa Dirut PT. Antam, PT LAM dan PT TPI

Disebutkannya, debt collector yang diperintahkan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing harus tersertifikasi dari OJK.

"Setiap debt collector yang bertindak atas nama perusahaan leasing harus tersertifikasi dan mengantongi surat perintah dari perushaan, " katanya. ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler