Lindungi Sang Ibu dari Aksi Penganiayaan, Bocah Enam Tahun di Baubau Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung

1 Juni 2022, 01:33 WIB
Pelaku berinisial LH (51), saat diringkus pihak kepolisian. /istimewa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Demi melindungi ibunya dari aksi penganiayaan, bocah berusia 6 tahun di Kota Baubau berinisial AL jadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial LH (51). 

Korban AL disayat pisau oleh ayahnya saat hendak melindungi ibunya dari aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang ayah. 

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Santoso membenarkan perihal aksi kekerasan yang dilakukan pelaku LH terhadap anaknya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penganiayaan di Pesta Pernikahan, Pria ini Dibekuk Tim Buser 77 Polresta Kendari

Mantan Kapolsek Konawe Selatan itu menjelaskan, ssaat pelaku melakukan tindakan tak terpuji itu dalam keadaan mabuk. 

"Pelaku LH saat itu sedang mabuk. Kemudian pulang ke rumah dan membangunkan istrinya lalu menamparnya," ujarnya, Erwin Santoso Selasa 30 Mei 2022.

Setelah menampar istrinya, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan berteriak ingin membunuh istrinya. Mendengar teriakkan ayahnya, korban AL kemudian spontan memeluk ibunya, sehingga pisau yang diarahakan ke istrinya mengenai korban.

Baca Juga: Karyawan PT WIL Tewas Tertimbun Tanah di Wilayah IUP PT Akar Mas Internasional

Akibatnya, lanjut Kapolres, bocah 6 tahun itu mengalami luka sobek pada lengan, sementara istri pelaku mengalami luka lebam pada bagian pipi akibat ditampar.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan, karena mencurigai istrinya berselingkuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan dibawa di Mapolsek Wolio Baubau guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Harga BBM Naik, KNPI Wakatobi Menduga Terjadi Kongkalikong Pemda dan Pihak Terkait

Akibat perbuatan tak terpuji itu, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau penganiayaan.

"Pelaku dikenakan pasal 80 ayat ( 1 ) dan ayat ( 4 ) Juntco pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 351 ayat 1 KUHP. Dengan hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman," tutupnya. ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler