KENDARI KITA - Pria berinisial LL (26), terduga pelaku tindak penganiayaan di pesta pernikahan yang berlangsung di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari dibekuk tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Jumat 20 Mei 2022.
LL ditangkap di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, sekira pukul 00.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
"Selanjutnya, tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu.
Lebih lanjut, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi tindak penganiayaan yang dilakukan LL terhadap korbannya.
Sebelum insiden tersebut terjadi, awalnya korban dan pelaku sedang kumpul di acara pesta yang berada di Kelurahan Lapulu, Kecamata Abeli, Kota Kendari. Kemudian, pelaku menawarkan minuman keras berupa arak kepada korban.
Saat itu, korban sedang duduk di atas motor. Dan pelaku bertanya kepada korban mengapa duduk di motor (jangan sampai kamu polisi).
Selanjutnya, korban menjawab pertanyaan pelaku (Ada mukaku kayak polisi kah?).
Setelah mendengar jawaban korban, lalu pelaku langsung cabut pisau dan mengarahkan kepada korban dan mengenai bagian paha sebelah kiri korban, namun tepat mengenai handphone yang berada di saku celana milik korban.
"Sehingga mengakibatkan celana korban robek serta handphone rusak terbakar akibat tusukan pisau dari pelaku. Sehingga atas kejadian tersebut membuat paha sebelah kiri korban mengalami luka bakar akibat handphone yang terbakar. Untuk kejadian tindakan penganiayaan terjadi pada hari Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 01.00, Wita" ungkapnya Kasat Reskrim Polres Kendari.
AKP Fitrayadi membeberkan, pelaku juga memiliki catatan termasuk salah satu pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan pencurian dengan kekerasan atau melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP sub pasal 365 ayat 4 KUHP yang terjadi di Jembatan Teluk Kota Kendari, dimana tersangka utamanya telah tertangkap beberapa hari yang lalu.***