Lakukan Penikaman di Acara Lulo, Warga Konawe Kepulauan ini Diringkus Polisi

17 Maret 2022, 13:05 WIB
Warga Konawe Kepulauan (Konkep), BS ditangkap polisi usai menikam diacara lulo. /Mirkas/Kendarikita.com

KENDARI KITA - Pria berinisial BS (33), warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) diringkus polisi, Kamis 17 Maret 2022.

BS ditangkap karena melakukan penikaman yang berujung kematian terhadap korban H (23).

Pelaku nekat menikam korban H saat acara lulo di Desa Wawouso Baru, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konkep, Minggu 13 Maret 2022.

Baca Juga: Tertipu dan Merugi Rp9,15 Miliar, Puluhan Investor Tambak Udang Polisikan Direktur PT Baba Rafi

Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengungkapkan, pelaku melakukan penikaman dalam pengaruh minuman keras (Miras).

Ditambahkannya, dalam kondisi mabuk, pelaku menonton acara lulo. Tetiba terjadi keributan di acara lulo itu, namun BS tidak menghiraukan keributan tersebut.

Mengetahui yang menjadi korban pengeroyokan adalah keluarganya, BS emosi dan mencabut senjata tajam (Sajam) serta membabi buta masuk di tengah acara lulo.

Baca Juga: Hadiri Panggilan Penyidik, Rizky Febian Jalani Pemeriksaan 3,5 Jam dan Dicecar 19 Pertanyaan

"Akibatnya, senjata tajam milik pelaku diarahkan kepada salah satu warga, hingga menusuk pinggang depan sebelah kanan korban, dan mengakibatkan luka serta mengeluarkan banyak darah sampai korban meninggal di tempat," jelas Jupen Simanjuntak kepada awak media, Kamis 17 Maret 2022.

Dari pengakuan pelaku, Ia sakit hati karena sepupunya dikeroyok massa saat di acara lulo tersebut.

Saat ini tersangka sudah diamankan Polresta Kendari beserta barang bukti sebilah pisau dan sarung badik.

Baca Juga: Simak Jadwal Acara TV Kamis 17 Maret 2022 di ANTV, Ada Jodoh Wasiat Bapak 2 dan Sufiyana

Badik yang digunakan membunuh masih dalam pencarian.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang kejahatan terhadap jiwa orang dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler