Dalami Kasus yang Menjerat Indra Kenz, Penyidik Selidiki Pemilik Aplikasi Binomo

26 Februari 2022, 22:35 WIB
Indra kenz affiliator binary option binomo terancam 20 tahun penjara /Instagram@indrakenz/

KENDARI KITA - Penyidik terus melakukan pendalaman kasus yang menjerat crazy rich asal Medan, Indra Kenz.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz telah resmi ditahan pasca ditetapkan kasus tindak pidana penipuan atau penyebaran informasi bohong atau hoax dan judi online melalui aplikasi Binomo. 

Kini, aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik aplikasi Binomo.

Baca Juga: Dukung Percepatan Vaksinasi, Wartawan ini Ajak Istri dan Anaknya Lakukan Vaksin di Alun-alun Kota Raha

Dilansir kendarikita.com dari laman pmjnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, pihaknya masih melakukan pendalaman khususnya untuk mengetahui pemilik atau sosok dibalik aplikasi Binomo itu.

"Semuanya masih dalam proses pengembangan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.

Lanjut Ramadhan, pihaknya juga berencana untuk menggali lebih dalam influencer lainnya yang ikut mempromosikan trading melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Menteri Parekraf Resmikan Destinasi Wisata Kuliner Vegetarian Pertama di Indonesia

Penyidik tak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para influencer tersebut.

"Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait kasus ini. Pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," tukas Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 20.10 WIB.

Baca Juga: PSI Mencari Penerus Joko Widodo, Rembuk Rakyat Hasilkan Sembilan Kandidat

Indra Kenz terbukti terlibat dalam tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: DIRILIS SATU JAM LALU: Berikut Kode Redeem FF Terbaru 26 Februari 2022, Klaim Hadiahnya Sekarang

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," pungkasnya. ***

 
Editor: Mirkas

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler