Kekerasan Berlebihan Aparat Kepolisian Terus Berulang, IPW Sarankan Kapolri Evaluasi Kapolda

15 Februari 2022, 19:10 WIB
Ketua IPW, Agung Teguh Santoso sarankan Kapolri evaluasi pelaksanaan Polro Presisi oleh jajarannya /ANTARA/HO-Indonesia Police Watch

 

KENDARI KITA - Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang tidak mampu melaksanakan Polri Presisi.

Salah satu Polda yang dinilai penting untuk devaluasi adalah Kapolda Sulteng, atas tragedi tewasnya Erfaldi (21) tertembak timah panas aparat yang melakukan pengamanan, saat aksi unjuk rasa menolak aktivitas tambang PT Trio Kencana di Kabupaten Parigi Moutong, beberapa hari lalu.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri terus terulang. Setelah di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Propinsi Jawa Tengah, kini kekerasan terjadi di Desa Tanda, Kabupaten Parigi Moutong, Propinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: 61 Pegawai Lingkup Kemenkumham Wilayah Sultra Positif Covid

Dengan kejadian berulang ini, lanjut Sugeng Teguh Santoso, maka sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi para kapolda yang tidak mampu melaksanakan Polri Presisi.

Apalagi, Kapolri telah menurunkan tim Propam Polri untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Hal ini sejalan dengan tekad Kapolri yang telah meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota yang melakukan kekerasan berlebihan melalui Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan PT Toshida Indonesia, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

“Ada 11 perintah dalam penanganan kasus kekerasan berlebihan anggota Polri yang harus dilaksanakan oleh Kapolda,” ungkap Sugeng dalam keterangannya, Selasa 15 Februari 2022.

Seperti diketahui, dalam unjuk rasa yang menewaskan Erfaldi pada Sabtu 12 Februari 2022, 14 anggota Polri sudah diperiksa oleh Propam Polda Sulteng, dan telah menyita 13 senjata yang digunakan oleh aparat kepolisian.

Olehnya itu, IPW menilai pelaku penembakan harus dipecat dan diproses secara hukum.

Baca Juga: PRMN Keberatan Hasil Survei Imogen, Forum Pimred Pertanyakan Akurasi Data yang Disajikan

Disamping itu, memberikan sanksi berat terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anggota saat mengamankan unjuk rasa.

Lebih lanjut, Sugeng menguraikan 11 perintah tersebut. Pertama, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.

Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

Baca Juga: Penemuan Mayat Gegerkan Warga Kampus Baru, Kondisinya Sudah Membusuk

Ketiga, memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

Keempat, memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat, agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Kelima, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Baca Juga: Jaksa Kalah di Pengadilan, Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan Divonis Bebas

Keenam, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

Ketujuh, memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

Kedelapan, mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

Baca Juga: Penangkapan Tie Saranani Dinilai Inprosedural, Konsorsium Solidaritas Aktivis Sultra Geruduk Kejari Kendari

Kesembilan, memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor, dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

Kesepuluh, memerintahkan kepada Direktur, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

Yang terakhir yakni memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya. ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler