Menariknya, dari proses interaksi bersama masyarakat di pedesaan, diketahui bahwa kelompok masyarakat di desa justru tak mengetahui adanya aplikasi dan layanan Pinjol.
"Kalau penawaran investasi itu kadang ada yang masuk menawarkan kepada mereka (masyarakat pedesaan), tapi kalau Pinjol justru mereka mengaku tidak tau," jelasnya.
Baca Juga: OJK Minta PUJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen Melalui Penguatan Pengawasan Market Conduct
Arjaya Dwi Raya menambahkan, dalam berbagai kesempatan, baik ketemu langsung dengan masyarakat atau pun melalui media, pihaknya terus menyampaikan himbauan agar tetap waspada terhadap investasi bodong dan Pinjol ilegal.
"Jika ada penawaran yang mencurigakan, segera sampaikan ke kami. Intinya itu, kalau mau berinvestasi, jangan lupa 2L, yakni legal dan logis," tambahnya. ***