Fenomena Maraknya Perampasan Jaminan Fidusia, Begini Penjelasan Polisi dan OJK yang Wajib Diketahui Debitur

- 22 Juni 2022, 15:26 WIB
Kanit I Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni.
Kanit I Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Melalui kegiatan Bicang Jasa Keuangan (Bijak) yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melalui Ditres Krimsus memaparkan perihal maraknya tindakan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak, yang kerap dilakukan perusahaan pembiayaan atau leasing.

Kanit I Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni menegaskan, bahwa perusahaan pembiayaan atau leasing tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi alias pengambilan paksa jaminan fidusia dari tangan debitur secara sepihak.

AKP Ahmad Fatoni menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18/2/2019 disebutkan, bahwa proses eksekusi atas jaminan fidusia harus disertakan penetapan eksekusi dari pihak pengadilan setempat.

Baca Juga: Elektabilitas Demokrat Semakain Positif, Rusda Mahmud: Rakyat Rasional Ingin Pembaharuan dan Perubahan

"Sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18/2/2019, pembiayaan atau leasing dapat melakukan hak eksekutorial secara sepihak terhadap objek jaminan. Namun, setelah adanya uji materil yang menghasilkan putusan MK tersebut, maka perusahaan pembiayaan atau leasing tak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi sepihak," beber AKP Ahmad Fatoni, saat memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan kendarikita.com pada kegiatan Bicang Jasa Keuangan (Bijak) yang dilaksanakan OJK Sultra, Selasa 21 Juni 2022.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, eksekusi jaminan juga bisa dilakukan tanpa adanya penetapan eksekusi dari pihak pengadilan sepanjang memenuhi dua syarat, yakni suka rela dan tanpa paksaan.

Ketika dua syarat ini tidak terpenuhi, lanjut Ahmad Fatoni, maka tindakan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak yang dilakukan perusahaan pembiayaan atau leasing, baik dilakukan langsung dari pihak internal perusahaan ataupun melalui jasa pihak ketiga (debt collector), sudah masuk kategori perampasan.

Baca Juga: KPK Diminta Periksa Wali Kota Kendari Terkait Korupsi Dana PEN Rp349 Miliar

"Jadi, ketika dua unsur itu tidak terpenuhi, maka tindakan eksekusi sepihak dikategorikan perampasan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x