OJK Minta PUJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen Melalui Penguatan Pengawasan Market Conduct

- 8 Juli 2022, 00:59 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. /Instagram/@wimboh.ojk/

 

KENDARI KITA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, bahwa pihaknya baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK nomor 6 Tahun 2022, tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

“Dalam rangka memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan, dan mendorong keterbukaan serta transparansi informasi kepada konsumen sektor jasa keuangan, OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK nomor 6 Tahun 2022,” kata Wimboh Santoso, dalam kegiatan tatap muka dengan limpinan di sektor jasa keuangan di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga: Tumbuh Positif, Penyaluran Kredit UMKM di Sultra Sebesar 22,57 Persen

Lebih lanjut, Wimboh menjelaskan, POJK nomor 6 tahun 2022 merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan, diantaranya melalui kewajiban perancangan atau pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

Menurutnya, penerapan ketentuan ini tidak hanya berpihak kepada konsumen, namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis.

Ditambahkannya, hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.

Baca Juga: Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan yang Lebih 3 Bulan

“Oleh karena itu, market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari,” jelas Wimboh.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x