Harga Emas Antam Melonjak Lagi: Tembus ke Level Rp Rp 1.039.000 per Gram

- 20 Januari 2023, 11:54 WIB
Ilustrasi-emas batangan.
Ilustrasi-emas batangan. /Unsplash.com/Regularguy.eth/
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Sikapi Tuntutan Buruh, LMND Minta Izin Perusahaan PT GNI Dihentikan

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan sepasang sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah