Cukai Harga Tembakau dan Rokok Elektrik Diwacanakan Naik Hingga 12 Persen Mulai Tahun 2023

- 4 November 2022, 13:01 WIB
Ilustrasi rokok tembakau.
Ilustrasi rokok tembakau. /Pexels.com/Luca Nardone/

KENDARI KITA-Cukai Harga Tembakau (CHT) dan rokok elektrik diwacanakan naik hingga 15 persen di Indonesia mulai tahun 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa kenaikan tarif CHTdiberlakukan pada  golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

Baca Juga: Harga Emas Jelang Akhir Pekan Stagnan di Level per Gram

Kenaikan ini akan diberlakukan berbeda sesuai golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Sri Mulyani, seperti dilansir dari laman resmi setneg.go.id, Jumat, 4 November 2022.

Baca Juga: Kejati Sultra, Kejari Kolaka dan Konawe Kolaborasi Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara

Presiden RI Jokowi ,telah meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok elektrik akan terus diberlakukan setiap tahun selama lima tahun ke depan.

Baca Juga: Fenomena Siang Hari Bergerak Lebih Cepat di 3 November 2022, Ini Penjelasan Peneliti Pusat Riset Antariksa

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” imbuhnya.

Sri Mulyani menambahkan, dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Baca Juga: Sederet Keunggulan Siaran TV Digital: Tidak Berbayar, Gambar Lebih Berkualitas

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Sri Mulyani, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.

Baca Juga: Proyek Sugimanuru Diduga Jadi Penyumbang Banjir, DLHK Mubar: Jika Terbukti, Kita Jatuhkan Sanksi

Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Berkaca dari Tragedi Itaewon dan Lan Kwai Fong, Otoritas Hong Kong Bicara Soal Sistem Pengendalian Massa

Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Menkeu Sri Mulyani berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Baca Juga: Desa Kusambi Jadi Langganan Banjir, Kades: Sumber Airnya Dari Pembangunan Bandara

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” pungkasnya.***

Editor: Mirkas

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x