KENDARI KITA-Harga patokan produk ekspor pertambangan periode Februari 2023 melonjak.
Diketahui, hampir seluruh produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) pada periode Februari 2023 mengalami peningkatan harga dibandingkan periode Januari 2023.
Baca Juga: Kawal Jaminan Sosial 13 Ribu Pekerja Rentan, Pemkab Mubar Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan RI
Peningkatan harga komoditas ini disebabkan meningkatnya permintaan komoditas pertambangan tersebut di pasar dunia hingga awal tahun 2023, yang sampai saat ini masih mempengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Februari 2023.
Ketentuan HPE periode Februari 2023 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2023 tanggal 30 Januari 2023 tentang penetapan harga patokan ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK).
“Hampir seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami peningkatan harga dibandingkan periode sebelumnya. Komoditas yangmengalami peningkatan harga yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian. Sementara, untuk konsentrat mangan dan pellet konsentrat pasir besi masih tetap tidak mengalami perubahan sebagaimana biasanya,“ kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, dilansir kendari.pikiran-rakyat.com, Rabu, 1 Februari 2023.
Baca Juga: Seorang Pengendara Motor di Konawe Tewas Seusai Menabrak Pohon Palem
Produk pertambangan yang mengalami peningkatan harga rata-rata pada periode Februari2023 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 3.258,06/WE atau naik sebesar 5,28 persen; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62 persen dan ≤ 1 persen TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD 101,20/WE atau naik sebesar 13,32 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50 persen dan (Al2O3+ SiO2) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 51,71/WE atau naik sebesar 13,32 persen.
Baca Juga: Kapolresta Kendari: Pelajar Tak Lagi Dibolehkan Bawa Kendaraan Sendiri
Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 942,92/WE atau naik sebesar 6,25 persen; konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 913,91/WE atau naiksebesar 1,71 persen; konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 60,42/WE atau naiksebesar 13,32 persen;konsentrat ilmenit (TiO2≥ 45 persen) dengan harga rata-rata USD 474,58/WE atau naik sebesar 4,08 persen; konsentrat rutil (TiO2≥ 90 persen) dengan harga rata-rata USD 1.392,90/WE atau naik sebesar 3,79 persen; dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3≥ 42 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 32,43/WE atau naik sebesar 0,37 persen.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut APBN Kerja Keras Lindungi Daya Beli Masyarakat, Menopang Pemulihan Ekonomi
Sementara itu, komoditas produk pertambangan konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) dengan harga rata-rata USD 218,99/WE dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54 persen) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE, masih tetap tidak mengalami perubahan.
Penetapan HPE produk pertambangan periode Februari 2023 ini dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Baca Juga: Dispar Sultra Rancang Aksi Kolaboratif Pelestarian Tukik di Kawasan Pantai Koguna
Kementerian ESDM kemudian mengajukan usulan dengan perhitungan yang didasarkan pada data perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange(LME).
Selanjutnya HPE ditetapkan setelah dilaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Stabilisasi Harga Beras, Mendag Dorong Percepatan Pendistribusian Stok Lewat Operasi Pasar
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Februari2023dapat diunduh melaluihttps://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2766/2.-***