AMPLK Sultra Adukan Dugaan Korupsi Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika ke PTSP Kejati

- 24 Oktober 2023, 20:14 WIB
AMPLK adukan dugaan korupsi proyek IPPKH Bendungan Pelosika ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
AMPLK adukan dugaan korupsi proyek IPPKH Bendungan Pelosika ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. /istimewa/

Menurut Ibrahim, berdasarkan Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S. 222/PKTL-KUH/ PKHW2/PLA.2/3/2021 tanggal 10 Maret 2021, BPKHTL Wilayah XXII Kendari berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari terkait pelaksanaan penataan batas areal kerja.

"Selanjutnya, pelaksanaan penataan batas areal kerja tersebut dilaksanakan oleh BPKHTL Wilayah XXII Kendari dengan dibiayai oleh Kementerian PUPR selaku Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” katanya.

Baca Juga: Sukses di Kendari dan Baubau, Gerindra Sultra Kembali Gelar Zumba Massal di Bombana

Ibrahim juga menyebutkan, salah satu yang menjadi problem adalah temuan kelebihan alokasi anggaran.

“Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebesar Rp 269.909.100, yang terdiri dari, Supervisi penataan batas areal kerja yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari sebesar Rp. 179.021.600, Pengukuran batas sendiri sekaligus batas luar kawasan hutan yang belum pernah ditata batas, sepanjang lebih kurang 1.942,07 m dengan rincian kegiatan inventarisasi trayek batas, pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga dan pemancangan batas definitif sebesar Rp. 90.887.500, dan Bukti pertanggungjawaban,” benernya.

Berdasarkan data yang diperoleh AMPLK Sultra dari BPK RI, ada temuan sisa anggaran dari kegiatan swakelola tersebut.

Baca Juga: Berunjuk Rasa di Gedung DPRD Provinsi Sultra, Ratusan Sopir Truk Asal Konawe Tuntut Keadilan

“Sesuai dengan data dari Kementerian Keuangan, realisasi belanja terkait pelaksanaan kegiatan penataan batas areal kerja adalah sebesar Rp 352.049.549, Dengan demikian masih terdapat sisa sebesar Rp 82.140.449, (Rp 352.049.549, Rp 269.909.100,), yang masih berada dalam tanggung jawab pemberi kerja,” paparnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya menduga ada oknum yang mempunyai kewenangan di BPKHTL Wilayah XXII Kendari yang bermain dengan anggaran tersebut.

“Kami duga ada oknum yang memiliki kewenangan di instansi tersebut yang kami duga bermain dan mendapatkan sisa anggaran tersebut, karena mereka yang memiliki kewenangan, dan berdasarkan data yang kami peroleh dari BPK RI ada sisa anggaran dari kegiatan Swakelola tersebut,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x