"Ini jelas pelanggaran. Dalam undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah menerangkan batas wilayah dari pemukiman warga sampai daerah pertambangan," uajrnya, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Kamis 12 Oktober 2023.
Olehnya itu, Don Mike menegaskan, bahwa persoalan ini harus mendapat perhatian khusus dan atensi dari kementerian terkait, apalagi jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak di Konawe Selatan Usir Alat Berat PT WIN yang Menambang Dekat Pemukiman
"Yang terpenting adalah pencabutan izin PT Wijaya Inti Nusantara, serta pemeriksaan mendalam terhadap pimpinan perusahaan yang dimaksud ," tegas aktivis Nasional asal Sultra ini. ***