"UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014," jelasnya.
Hendro Nilipo membahkan, aktivitas penambangan di Pulau Laburoko harusnya bisa terpantau baik dari pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten. Sebab, aktivitas penambangan tentu melibatkan alat berat dan kapal tongkang.
Baca Juga: BI Sultra Panen Raya Cabai Hasil Pertanian SMK Pembangunan Pertanian Konawe
"Aktivitas penambangan inikan besar, tidak mungkinlah luput dari pantauan baik itu pemerintah maupun APH," tegasnya.***