KENDARI KITA- Proyek jalan Rabat Paving Blok kelurahan yang dikerjakan oleh Kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Lia bhete, Kelurahan Mandati II, kecamatan Wangi-wangi Selatan diduga sengaja dimark up dengan menggunakan material pasir lokal.
Mark up sendiri merupakan aksi korupsi dengan modus menggelembungkan anggaran.
Dugaan penggunaan material terlarang berupa pasir lokal pada pekerjaan proyek tersebut diduga melibatkan Pokmas dan konsultan pengawas.
Baca Juga: Forsemesta Tuding Kejati Sultra Tebar Hoax soal Hasil Audit Dugaan Penambangan Ilegal Blok Mandiodo
Pantauan awak media, para pekerja menggunakan pasir lokal pada hamparan pengerasan diatas material batuan yang juga merupakan batu kapur, lalu kemudian dipasang paving block diatasnya.
Setelah tersusun rapi, untuk mengakali penggunaan material lokal tersebut, dihamparkan pasir hitam oplosan (campuran) diatas paving block yang sudah terpasang rapi, sehingga modusnya seolah pasir hitam (pasir kali) berkiualitas yang digunakan pada proyek tersebut.
Selain adanya larangan penggunaan material lokal, selisih harga juga sangat jauh berbeda, dibanding dengan material pada perencanaan kegiatan yakni material yang didatangkan dari luar daerah.
Baca Juga: Inilah 4 Ramalan Zodiak Ini Mengejutkan Di Bulan Juli, Rezekinya Bikin Heboh Dan Membludak
Lurah mandati II Ahmad Riswanto selaku penanggung jawab anggaran mengatakan, penggunaan pasir lokal tidak diperbolehkan pada proyek pemerintah.
"Harusnya memang nggak bisa, karena dari dulu memang dilarang penggunaan pasir lokal ini, sehingga saya harus konfirmasi kembali kepada ketua pokmas itu bahwa penggunaan pasir lokal itu benar atau tidak karena sepengetahuan saya dari dulu tidak diperbolehkan itu, " ujar Lurah Mandati II Ahmad Riswanto, Rabu, 19 Juli 2023.