Forsemesta Tuding Kejati Sultra Tebar Hoax soal Hasil Audit Dugaan Penambangan Ilegal Blok Mandiodo

- 19 Juli 2023, 18:10 WIB
Keterangan Gambar : Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan - Sulawesi Tenggara (Forsemesta Sultra), Ahmad Iswanto saat menyerahkan Laporan Aduan Kepada Bereskrim Polri atas Indikasi Kerugaian Negara atas Dugaan Kegiatan Ilegal Mining di Blok Mandiodo
Keterangan Gambar : Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan - Sulawesi Tenggara (Forsemesta Sultra), Ahmad Iswanto saat menyerahkan Laporan Aduan Kepada Bereskrim Polri atas Indikasi Kerugaian Negara atas Dugaan Kegiatan Ilegal Mining di Blok Mandiodo /Forsemesta/

KENDARI KITA-Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra menebar hoax di beberapa media massa atas Hasil Audit BPK RI terkait kerugian negara 5.7 triliun akibat kegiatan penambangan ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara beberapa hari lalu.

Koordinator Forsemesta Sultra Ahmad Iswanto mengatakan bahwa tudingan itu tak berdasar dan merupakan upaya menghakimi pihak terkait lewat media massa.

Iswanto menilai, apa yang dilakukan Kejati Sultra merupakan upaya penggiringan opini untuk memperkuat perkara hukum yang sedang mereka tangani saat ini.

Baca Juga: Inilah 4 Ramalan Zodiak Ini Mengejutkan Di Bulan Juli, Rezekinya Bikin Heboh Dan Membludak

Ahmad Iswanto lebih jauh menyebutkan hasil Audit BPK RI terkait kerugian negara senilai 5,7 triliun akibat penambangan ilegal di dalam konsesi IUP PT Antam Tbk yakni Blok Mandiodo dari tahun 2019-2021 adalah ulah dari 11 IUP tumpang tindih IUP Antam sebelumnya. Bukan KSO MTT dalam hal ini PT Antam Tbk, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining (LAM).

Iswanto mengatakan, ada 11 perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal di dalam Wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo.

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT. Avry Raya, PT. Hafar Indotech, PT. James dan Armando Pundimas, PT. Karya Murni Sejati 27, PT. Malibu, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. Wanagon Anoa Indonesia, PT. Sriwijaya Raya, CV. Ana Konawe, PT. Rizky Cahaya Makmur, dan PT. Mughni Energi Bumi dengan total 604,11 Ha areal bukaan pertambangan ilegal di Blok Mandiodo sejak tahun 2019 hingga 2021.

Baca Juga: Ini Dosa yang Cepat Membuat Seseorang Diadzab, Bukan Hanya Durhaka Kepada Orang Tua

“Jadi hasil audit BPK RI terkait kerugian negara senilai 5,7 Triliun itu akibat penambangan ilegal dalam konsesI IUP PT. Antam Tbk di Blok mandiodo dari tahun 2019-2021 itu adalah ulah dari 11 IUP penindih PT. Antam bukan bukan dilakukan oleh KSO MTT yaitu Antam Tbk, Perusda Sultra dan PT. LAM seperti apa yang telah dinarasikan kejaksaan dalam perkara ini,” ujarnya.

Idealnya kata Iswanto, Kejati Sultra mengecek kembali data yang mereka miliki sebelum melempar statement ke publik. Hal ini harus dilakukan agar tidak terkesan menggiring opini publik demi menguatkan perkara hukum yang sedang bergulir di Kejati Sultra.

Ahmad menambahkan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, kerugian yang ditaksir BPK RI sebesar 5,7 triliun itu adalah akumulasi dari seluruh lahan bukaan penambangan ilegal  oleh 11 IUP yang tumpang tindih di WIUP PT. Antam  sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

Baca Juga: Hoki dan Rezeki Meledak Bikin Tak Percaya, 3 Ramalan Shio Hari Ini Penuh Kejujuran

“Sementara data yang kami miliki itu berbeda dengan apa yang disampaikan pihak Kejati Sultra. Data yang kami pegang menujukan bahwa kerugian negara sebesar 5,7 triliun yang ditaksir BPK RI itu adalah akumulasi lahan bukaan pertambangan ilegal dari 11 IUP penindih WIUP PT. Antam sejak tahun 2019 sampai tahun 2021” katanya.

Untuk itu, pihaknya menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menunjukkan ke publik data BPK RI terkait kerugian senilai 5.7 triliun khususnya yang mengarah kepada KSO MTT dan umumnya kepada mereka yang diperkarakan oleh Kejaksaan saat ini.

"Biar publik tahu data mana yang akurat, siapa melanggar hukum dan yang menimbulkan kerugian negara sebesar itu," ujarnya.

Baca Juga: Inilah 7 Cara Ampuh Mengatasi Sakit Kepala Dengan Cara Terapi Rumahan Menurut dr. Sung Salah Satunya Meditasi

"Kami menantang Kajati Sultra untuk menunjukkan data tersebut, biar divalidasi bersama. Biar publik tahu bahwa siapa sih pelaku penambang ilegal yang menimbulkan kerugian negara sebesar 5.7 Triliun, karena data kami beda beda pelaku (11 IUP Penindih PT. Antam UBPN Konawe Utara) itu tidak sama dengan statement kepala kejaksaan tinggi sultra (KSO MTT). Karena kami duga ini hoax yang diciptakan kejaksaan, yah mending kami tantang dia buka ke publik, berani nggak dia," pungkasnya.



Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x