Ditunjuk Sebagai Perwakilan Wami, Ketua Arokap Sultra Himbau Pengusaha Hiburan Daftarkan Izin Lisensi

- 24 Juni 2023, 16:45 WIB
Ketua Arokap Sultra, Amran.
Ketua Arokap Sultra, Amran. /istimewa/

KENDARI KITA-Ketua Asosiasi Restoran, Karaoke dan Pub (Arokap) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Amran, mengimbau pengusaha ataupun pebisnis hiburan untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ataupun izin lisensi musik.

Imbauan ini disampaikan Amran setelah diamanahkan sebagai perwakilan Wahana Musik Indonesia (Wami) Sultra.

"Saya sebagai Ketua Arokap Sultra sekaligus sebagai petugas Wami perwakilan Sultra dimana saya telah diberikan tugas pada tanggal 15 Juni 2023 di Jakarta," kata Amran, saat ditemui di Kendari, Jumat, 23 Juli 2023.

Baca Juga: 828 PPPK Guru SD dan SMP di Kabupaten Konawe Ikuti Orientasi

Ia juga mengimbau para Pengusaha Hiburan (PH) dan pembisnis agar mengurus surat izin surat keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Wami.

"Dalam hal ini saya menyampaikan kepada rekan-rekan pengusaha dan pembisnis yang menghunakan hak cipta atau musik agar secepat mungkin untuk mengurus izin lisensi,"katanya.

Amran lebih lanjut mengungkapkan bahwa ia akan menyosialisasikan Hami di 17 Kabupaten/Kota se-Sultra.

Baca Juga: Kejati Sultra Kembali Menahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan di WIUP PT Antam

"17 Kabupaten/Kota ini secepatnya kami akan segera menyosialisasikan Hami kemudian kami laporkan ke pusat," ujar Amran.

Amran kembali menekankan kepada pengusaha yang akan menyelesaikan lisensinya agar segera melaporkan ke pihak Wami yang masih bermarkas di kantor Arokap Sultra.

Diketahui Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia yang bertugas mengelola penggunaan Karya Cipta lagu/musik milik anggotanya, terutama untuk royalti atas Hak Pengumuman (Performing Rights). Entitas Wami adalah Perkumpulan yang bersifat nirlaba.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x