Laporan Ketum PB Keppmi ke KPK Dinilai Tak Berdasar, Pemda Muna Barat Bakal Mengambil Tindakan Tegas

- 23 Juni 2023, 06:10 WIB
Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana
Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana /Hasan Jufri/kendarikita.com

Ia juga menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Muna Barat mengimbau kepada para pihak, karena kepentingan tertentu untuk tidak mudah menyebarkan berita bohong atau hoax. Karena ketika itu dilakukan, maka dapat dipastikan akan berurusan dengan hukum.

"Jangan karena kepentingan tersebut kita mudah menyebar berita bohong. Ingat, ada aturan yang mengikat kita dalam berbuat dan bertindak," tambah Yuliana.

Baca Juga: Sektor Perbankan Dominasi Industri Keuangan di Sultra, Total Aset Tembus 6,79 Persen

Yuliana menjelaskan, setiap informasi yang berupa fitnah, penghinaan, hoaks, menyerang martabat seseorang dan merugikan masyarakat Muna Barat harus dilakukan langkah tegas demi kemajuan Muna Barat.

"Namun, kritik yang membangun, Pemda Muna Barat sangat terbuka demi pengawasan dan kelancaran jalanya pemerintahan," pungkasnya

Di tempat berbeda, Kepala Bagian (Kabag) Urusan Layanan Pengadaan (ULP) Muna Barat, Abdul Syawal Pino mengatakan, bahwa dalam proses Pengadaan barang dan Jasa di Muna Barat telah transparan, sebagaimana dimuat dalam Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444 H, Permintaan Melonjak, Stok Hewan Kurban di Konawe Cukup

"Kita transparan dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa," singkatnya. (Hasan Jufri) ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x