Belanja Barang dan Jasa di Muna Barat Wajib Melalui e-Katalog

- 21 Juni 2023, 15:37 WIB
Pj Bupati Muna Barat, Bahri.
Pj Bupati Muna Barat, Bahri. /Jufri Hasan/kendarikita.com

Bahri menambahkan, saat ini Pemda juga telah meminta UMKM bergabung dalam marketplace atau pasar daring yang telah diciptakan, di mana Kabupaten Muna Barat pada 2022 lalu meraih juara 2 terkait adanya transaksi dalam katalog elektronik yang telah diadakan.

e-Katalog lokal ini sesuai amanah Presiden RI dan LKPP bahwa dengan membuat e-katalog lokal agar dapat menampung semua kegiatan yang dilakukan UMKM, maka diwajibkan belanja pengadaan barang/jasa di APBD dengan memanfaatkan katalog lokal.

Baca Juga: Tindaklanjuti Peristiwa Keracunan Massal di Kota Kendari, Polisi Amankan Barang Bukti

"Agar seluruh OPD dalam belanja, baik ATK, makan, minum, serta dekorasi, dan hal lainnya harus melalui e-katalog, sebab ini membantu meningkatkan pendapatan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi khususnya produk lokal, sehingga ini juga akan menurunkan angka pengangguran di daerah," ujar Bahri

Olehnya itu, Ia akan meminta APIP untuk mengawasi belanja-belanja OPD, sehingga tidak ada lagi belanja yang bersifat langsung, APIP juga akan melakukan pemantauan terhadap target transaksi sebesar 30 persen.

Setelah melakukan pemantauan dan pengawasan, APIP kemudian akan melaporkan terkait belanja OPD yang ada di luar katalog serta melapor OPD tidak mendukung biaya 30 persen untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Baca Juga: Konsorsium Aktivis Sultra Desak Kejari Konawe Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pemda Konawe Utara

Ia juga akan meminta KPA, PPK, dan PP agar melakukan proses penyediaan dengan menandatangani surat perjanjian kontrak, surat perintah kerja dengan memakai target waktu, maka permintaan penyedia melalui tender maupun non tender diwajibkan melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).

Sehingga, dalam pengadaan yang sifatnya tender maupun non tender di luar e-purchasing wajib melalui sistem, jadi tidak seperti tahun sebelumnya, di mana pengadaan di bawah Rp 200 juta untuk sifatnya kontruksi, barang/jasa, maupun lainnya tidak terlihat dalam sistem.

Sementara itu, Plt Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Muna Barat, Abdul Syawal Pino mengatakan, LPSE Muna Barat telah mengalami peningkatan standarisasi, pihaknya telah bersurat resmi ke LKPP untuk melakukan perubahan domain dan dapat diakses untuk umum.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah