"Dengan adanya selisih pembelanjaan sekitar Rp247 juta itu dihentikan, karena tidak adanya unsur melawan hukum dan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan. Adapun terkait dana Covid di instansi lain di Konawe Utara, nanti kami lihat dulu, istilahnya kedua tuntutan tersebut kami akan telaah dulu," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, untuk kasus dana Covid 19 di BPBD Konut, dari tim penyidik menemukan adanya selisih pembelanjaan.
"Ada selisih pembelanjaan sekitar Rp247 juta. Tapi dari selisih pembelanjaan tersebut tidak ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan ataupun unsur perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, adanya selisih pembelanjaan tersebut disebabkan adanya perbedaan data antara diadministrasi dan di rekening yang tercatat di BPBD.
"jadi, dana selisih tersebut telah diselesaikan dan dikembalikan ke kas daerah, dan dianggap sudah diselesaikan dan sudah dihentikan. Itukan di Konut ada pembangunan kantor baru, itu kami akan lakukan penyelidikan apakah ada kaintannya dengan anggaran pinjaman dari Bank Sultra, untuk tahap berikutnya, kami akan telaah dan sampaikan ke pimpinan," pungkasnya. (Ilfa) ***