KENDARI KITA - Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Senin 19nJuni 2023.
Melalui demonstrasi tersebut, massa aksi mendesak pihak Kejari Konawe agar mengusut tuntas dugaan korupsi Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut).
Dugaan korupsi yang dimaksud adalah dana pinjaman Pemda Konut di Bank Sultra senilai Rp200 miliar.
Baca Juga: Lakukan Pengawasan Daging Kurban Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Kendari Bentuk Satgas
Massa aksi juga mendesak Kejaksaan Negeri Konawe segera menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi dana Covid 19 di Pemda Konut, yang telah dilaporkan di lembaga hukum tersebut.
Menyikapi tuntutan massa aksi, Kasi Intel Kejari Konawe, Zulkarnain Perdana saat ditemui kendarikita.com mengatakan, terkait dana pinjaman tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan akan menyampaikan kepada pimpinan.
"Kami akan bicarakan kepada pimpinan untuk ditelaah, seperti apa dana pinjaman tersebut, ada pun terkait dana Covid 19, kami juga akan melihat perkembangan dari laporan-laporan yang sudah pernah masuk sebelumnya," katanya.
Baca Juga: Keracunan Massal di Kota Kendari, 18 Pegawai BPISP Sultra Dilarikan ke Puskesmas Puwatu
Lebih lanjut, Zulkarnain menjelaskan, saat ini pihaknya baru menerima laporan terkait penyelidikan dana Covid-19 di BPBD Konawe Utara dan telah dihentikan.
"Dengan adanya selisih pembelanjaan sekitar Rp247 juta itu dihentikan, karena tidak adanya unsur melawan hukum dan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan. Adapun terkait dana Covid di instansi lain di Konawe Utara, nanti kami lihat dulu, istilahnya kedua tuntutan tersebut kami akan telaah dulu," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, untuk kasus dana Covid 19 di BPBD Konut, dari tim penyidik menemukan adanya selisih pembelanjaan.
"Ada selisih pembelanjaan sekitar Rp247 juta. Tapi dari selisih pembelanjaan tersebut tidak ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan ataupun unsur perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, adanya selisih pembelanjaan tersebut disebabkan adanya perbedaan data antara diadministrasi dan di rekening yang tercatat di BPBD.
"jadi, dana selisih tersebut telah diselesaikan dan dikembalikan ke kas daerah, dan dianggap sudah diselesaikan dan sudah dihentikan. Itukan di Konut ada pembangunan kantor baru, itu kami akan lakukan penyelidikan apakah ada kaintannya dengan anggaran pinjaman dari Bank Sultra, untuk tahap berikutnya, kami akan telaah dan sampaikan ke pimpinan," pungkasnya. (Ilfa) ***