Kewenangan dan tanggung jawab berada di bawah naungan instansi terkait seperti Bappeda, Dinas pengairan/SDA, Dinas Pertanian dan yang lainnya di tingkat Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp2,6 Miliar, Mobil Road Sweeper Milik Pemkot Kendari Tak Difungsikan
Noor Jannah menegaskan bahwa PTGA perlu dilaksanakan sesuai asas human capital dan sosial capital, yang bermakna bahwa pengeolaan irigasi akan menjadi organisasi pembelajar.
Dengan pendekatan ini, kata dia, maka pengelola irigasi akan selalu bersifat dinamis mengikuti perubahan yang ada.
Noor Jannah berharap dengan adanya pelaksanaan seminar atau pelatihan pengembangan tata guna air dapat menambah pengetahuan teknis.
Baca Juga: Dugaan Percobaan Pemerkosaan, Oknum Penambang HA Dikabarkan Bakal Diperiksa Hari ini
"Dan dapat meningkatkan kompentensi dalam hal pengelolaan irigasi khususnya pada kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi," pungkasnya.