KENDARI KITA-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Konawe, mulai menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.
Penerapan IKD ini sejalan dengan program Satu Data Nasional yang digagas Pemerintah Jokowi.
"Jadi saat ini pemberlakuan IKD, khususnya para pegawai Capil sudah kita laksanakan," kata Kepala Dinas (Kadis) Pencatatan Sipil (Capil) Konawe, Dema Banda.
Baca Juga: Tips Mengelola Konflik di Tempat Kerja dengan Cara yang Sehat
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, untuk tahap berikutnya, penerapan penggunaan IKD akan menyasar organisasi perangkat daerah (OPD) beserta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) didalamnya, hingga ke masyarakat luas.
"ASN nantinya bisa juga membantu menyosialisasikan IKD ke masyarakat,"ujarnya.
Disinggung soal target pengguna IKD di Konawe, pihaknya berupaya menyesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat.
Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp2,6 Miliar, Mobil Road Sweeper Milik Pemkot Kendari Tak Difungsikan
"Kita tidak ada target sekian persen harus dicapai, yang kita lakukan bahwa IKD harus menyentuh masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, tujuan dari penerapan IKD ini semata-mata untuk mempermudah layanan masyarakat, disamping sebagai pengganti identitas kependudukan dalam bentuk fisik.