Dinas PUPR Konawe Gelar Seminar Pembinaan Pengembangan Tata Guna Air

- 30 Mei 2023, 19:15 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sulawesi menggelar seminar pembinaan pengembangan tata guna air di salah satu hotel di Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa, 29 Mei 2023.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sulawesi menggelar seminar pembinaan pengembangan tata guna air di salah satu hotel di Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa, 29 Mei 2023. /Istimewa/

KENDARI KITA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sulawesi menggelar seminar pembinaan pengembangan tata guna air di salah satu hotel di Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa, 29 Mei 2023.

Seminar kali ini membahas perencanaan program Pengembangan Tata Guna Air (PTGA).

"Hal yang mesti diperhatikan dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan irigasi adalah perencanaan dan pengembangan tata guna air," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Noor Jannah.

Baca Juga: Wujudkan Program Satu Data Nasional, Dukcapil Konawe Bakal Terapkan Identitas Kependudukan Digital

Lebih lanjut Noor Jannah menjelaskan program PTGA bertujuan meningkatkan tata kelola air di jaringan irigasi dalam satu kesatuan sistem dari jaringan utama sampai jaringan tersier.

"Secara nasional berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang ada, jaringan utama dikelola oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya," ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa wewenang dan tanggung jawab pengelolaan jaringan tersier berada pada perkumpulan petani pemakai air (P3A).

Baca Juga: Tips Mengelola Konflik di Tempat Kerja dengan Cara yang Sehat

"Dari pengalaman selama ini, para pembina pengelola, pelaksanaan irigasi pengamat/mantri , juru, pengurus P3A termasuk komisi irigasi di berbagai jenjang ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dalam  melaksanakan pengembangan tata guna air sangat besar perannya," katanya.

P3A sebagai mitra pemerintah yang setara yaitu sebagai pelaku utama dalam pengelolaan irigasi.

Kewenangan dan tanggung jawab berada di bawah naungan instansi terkait seperti Bappeda, Dinas pengairan/SDA, Dinas Pertanian dan yang lainnya di tingkat Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp2,6 Miliar, Mobil Road Sweeper Milik Pemkot Kendari Tak Difungsikan

Noor Jannah menegaskan bahwa PTGA perlu dilaksanakan sesuai asas human capital dan sosial capital, yang bermakna bahwa pengeolaan irigasi akan menjadi organisasi pembelajar.

Dengan pendekatan ini, kata dia, maka pengelola irigasi akan selalu bersifat dinamis mengikuti perubahan yang ada.

Noor Jannah berharap dengan adanya pelaksanaan seminar atau pelatihan pengembangan tata guna air dapat menambah pengetahuan teknis.

Baca Juga: Dugaan Percobaan Pemerkosaan, Oknum Penambang HA Dikabarkan Bakal Diperiksa Hari ini

"Dan dapat meningkatkan kompentensi dalam hal pengelolaan irigasi khususnya pada kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi," pungkasnya.

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x