APBMI Konut dan ISAA Sultra Laporkan Dugaan Maladminstrasi Bupati Konawe Utara ke Ombudsman

- 23 Mei 2023, 16:42 WIB
APBMI dan ISAA laporkan dugaan maladministrasi Bupati Konut, Ruksamin ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra.
APBMI dan ISAA laporkan dugaan maladministrasi Bupati Konut, Ruksamin ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra. /Mirkas/kendarikita.com

Baca Juga: PT UBP Diduga Mafia Pertambangan di Blok Morombo, Fasilitasi 'Dokter' Penambang Ilegal?

Diungkapkannya, bermula pada Maret 2023 lalu, Bupati Konawe Utara secara tiba-tiba mengukuhkan dan melantik pengurus Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APK-KU).

Selanjutnya, pada 24 Maret 2023, Bupati Konut mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT VDNI, PT SKS dan PT OSS yang pada pokoknya merekomendasikan P2BM-KU dan APK-KU, yang tujuannya agar PT VDNI, PT SKS dan PT OSS bermitra dengan dua perusahaan yang direkomendasikan Bupati Konawe Utara.

"Tentu merugikan keberadaan dari perusahaan klien kami. Kami telah menilai dan menelaah tindakan Bupati Konawe Utara tersebut menggunakan dasar hukum yang termaktub dalam surat rekomendasi tersebut, dengan menggunakan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah," ungkapnya.

Baca Juga: Pemda Konawe Salurkan Bantuan CPP Tahap Pertama Kepada 22.550 KPM

Dalam aturan tersebut, kata dia, kewenangan pemerintah daerah adalah menyediakan daftar calon mitra bersama dengan asosiasi untuk bermitra dengan perusahaan besar, cukup itu kewenangan yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut.

Anehnya, Bupati Konawe Utara telah melampaui kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis.

"Hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hemat kami, tindakan Bupati Konawe Utara adalah tindakan dengan menyalahgunakan kewenangananya dan bertindak sewenang-wenang, yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami," imbuhnya.

Baca Juga: Sisa DAK Mubar Rp3,9 Miliar Bakal Digunakan untuk Pembangunan Jalan dan Puskesmas

Disebutkannya, salah satu kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yakni kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, bahwa dengan mengeluarkan tiga rekomendasi tersebut yang bukan kewenangannya, telah melanggar larangan-larangan sebagai bupati yaitu diduga membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x