KENDARI KITA - Diduga lakukan maladministrasi, Bupati Konawe Utara, Ruksamin resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 22 Mei 2023.
Bakal calon Gubernur Sultra itu dilaporkan oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konut dan Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Sultra.
Saat menyambangi Kantor ORI Perwakilan Sultra, APBMI dan ISAA didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SP dan Law Firm, APBMI.
Baca Juga: Dukung Indeks Pembangunan SDM, Pemda Mubar Berikan Hibah Rp300 Juta untuk ITBK Muhammadiyah
Ruksamin dilaporkan atas tiga surat rekomendasi yang ditujukan kepada tiga perusahaan yaitu PT VDNI, PT OSS dan PT SKS, sesuai nomor Surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT VDNI, Surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT OSS, dan Surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT. Satria Kurnia Sampara (SKS).
"Perlu kami informasikan bahwa klien kami (APBMI dan ISAA) yang keduanya berkedudukan dan beraktivitas usaha di wilayah hukum dan wilayah administrasi Kabupaten Konawe Utara, juga klien kami merupakan perusahaan bongkar muat yang berdasarkan pendiriannya dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP6 / AL 3014 / Phb 89 Tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia," ujar kuasa hukum APBMI dan ISAA, Sukdar, SH.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, sejak 2020 lalu hingga saat ini, APBMI yang merupakan asosiasi perusahaan bongkar muat dan juga keagenan telah melakukan aktivitas pekerjaan usaha dan kemitraan di bidang bongkar muat dan keagenan di Kabupaten Konut, dimana salah satunya pada PT VDNI dan PT OSS.
Baca Juga: PT UBP Diduga Mafia Pertambangan di Blok Morombo, Fasilitasi 'Dokter' Penambang Ilegal?