APBMI Konut dan ISAA Sultra Laporkan Dugaan Maladminstrasi Bupati Konawe Utara ke Ombudsman

- 23 Mei 2023, 16:42 WIB
APBMI dan ISAA laporkan dugaan maladministrasi Bupati Konut, Ruksamin ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra.
APBMI dan ISAA laporkan dugaan maladministrasi Bupati Konut, Ruksamin ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra. /Mirkas/kendarikita.com

Ia menganggap, tindakan salah satu kepala daerah yang membuat kebijakan merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan Pasal 9 ayat 3 UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjadi dasar kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau tindakan. Setelah memperhatikan surat rekomendasi, tidak satupun klausul dari isi peraturan menteri dimaksud memberikan kewenangan kepada bupati, untuk merekomendasikan asosiasi perusahaan tertentu untuk bermitra dengan usaha besar di daerah," tambahnya.

Baca Juga: Urgensi RUU Perampasan Aset, Diklaim Beri Efek Jera bagi Pelaku Kejahatan Ekonomi

"Lebih pokoknya, bupati adalah memiliki
kewajiban pembinaan dan penyedia daftar kemitraan bersama dengan asosiasi, maka pencatuman peraturan menteri dimaksud adalah tindakan tidak cermat, nepotisme dan kesewenang-wenangan kepada hak-hak warga negara lainya, sebagai Bupati Konawe Utara berilah contoh kepada semua," katanya.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, bahwa pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB dan pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikeluarkannya surat rekomendasi nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT VDNI, bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Yang dimaksud dengan kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dalam hal ini terlihat jelas Bupati Konawe Utara telah melanggar asas kepastian hukum tersebut, dengan tidak adanya alasan-alasan yang jelas dalam mengeluarkan suatu tindakan.

Baca Juga: Upgrade Lanskap Smartphone Realme Hadirkan Teknologi yang Lebih Futuristik

Surat rekomendasi yang dikeluarkan bertentangan dengan asas keterbukaan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan asas pelayanan yang baik, yang lebih merincikan bertentangan dengan asas profesionalitas.

Yang dimaksud dengan profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Olehnya itu, pihak APBMI dan ISAA berharap agar seluruh materi laporan yang disampaikan dapat diterima dan diproses, segera dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan dan investigasi atas tindakan Bupati Konawe Utara, mewajibkan kepada Bupati Konawe Utara untuk mencabut dan dinyatakan tidak sah semua rekomendasi yang dikeluarkan.

Baca Juga: Harga Emas Antam 23 Mei 2023, Masih Stagnan di Level Rp 1.056.000 per Gram

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x