Dugaan Pencemaran Lingkungan, PT Panca Logam Diadukan ke Polda Sultra

- 17 Mei 2023, 18:46 WIB
Ilustrasi-sample merkuri.
Ilustrasi-sample merkuri. /Istimewa/

KENDARI KITA-PT Panca Logam Makmur (PLM),  diadukan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran lingkungan, Senin, 16 Mei 2023.

Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Desa Wumbubangga, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana ini diduga menggunakan zaat berbahaya dalam proses eksplorasi tambang.

 

Pelapor, Sudirman, mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan pertama kali diketahui setelah ia bersama warga setempat lainnya mendapati PT Panca Logam menambang dengan menggunakan zat merkuri.

Baca Juga: 165 Peserta STQH Berebut Wakili Mubar di MTQ Provinsi Sultra di Bombana

"Saluran air dari sisa limbah pembungan produksi pemisahan emas PT PLM ini, sudah tercemar zat merkuri. Hal ini terbukti, setelah kami lakukan pengecekan bersama tim di dalam ruang produksi persuahaan tersebut, benar ternyata menggunakan zat merkuri," ujar Sudirman.

Warga temukan kandungan merkuri dari sisa pengolahan emas PT Panca Logam Makmur di Bombana.

Lanjut Sudirman, salah satu sungai yang ada di sekitar penambangan PT PLM juga telah tercemar kandungan zat berbahaya merkuri.

Baca Juga: Jadi Pembicara di Bazar Dialog BEM UMK, Badalan Bahas Pentingnya Penerapan Energi Terbarukan di Sultra

"Limbah dari sisa produksi yang menggunakan merkuri mengalir ke sungai dan menyebabkan terjadinya pencemaran. Padahal aturannya sangat jelas, merkuri merupakan zat berbahaya dan dilarang digunakan untuk proses produksi emas," ungkapnya.

"Salah satu sungai yang berdekatan dengan PT PLM, merupakan sumber warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kini air sungai itu sudah berbahaya tidak dapat lagi digunakan, karena sudah tercemar merkuri," imbuhnya.

Sudirman pun meminta Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti aduannya terkait pencemaran lingkungan imbas penambangan emas milik PT PLM.

Baca Juga: DPW LIRA Desak Kapolri dan Kapolda Sultra Evaluasi Kinerja Polresta Kendari

"Kami meminta bapak Kapolda dan khususnya Ditreskrimsus, agar persoalan pencemaran ini jangan dibiarkan begitu saja. Karena ini sudah jelas pelanggaran hukum dan segera memproses PT PLM," harap Sudirman.

Dikutip dari laman resmi KemenLHK, penggunaan merkuri untuk pertambangan emas telah dilarang keras bahkan dihapus. Hal ini diatur berdasarkan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) (UU/11/2017).

Kemudian, setelah melalui perjalanan panjang dalam proses penyusunan dan pengesahan regulasi, Raperpres RAN PPM telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Perpres 21/2019). Penetapan dilakukan di Jakarta pada tanggal 22 April 2019 yang bertepatan dengan Hari Bumi Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Masyarakat Tagih Janji Politik Ali Mazi, Endang Ingatkan Soal Pemimpin Pembohong Masuk Neraka

PT PLM Diadukan Soal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Untuk diketahui, sebelumnya PT PLM juga dilapor atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk keperluan industri.

Kasus tersebut sempat ditangani oleh Polres Bombana.

Lantaran tak kunjung ada penyelesaian,  kini kasusnya ditarik dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sultra.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x