Bahri mengharapkan para kepala desa untuk tetap memberi kontribusi dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang, dengan menjunjung tinggi netralitas, menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas bagi tiap desa masing-masing.
Baca Juga: Rajab Jinik Sebut Pengadaan Mobil Dinas Baru Pejabat Pemkot Kendari Kebijakan yang Konyol
"Kita akan atur jadwalnya, ada beberapa kepala desa saat hari kerja tidak ada di tempat dengan alasan berangkat ke luar kota tanpa izin dan alasan pada camat maupun bupati," ujar Bahri.
Menurut Bahri, sanksi terhadap aparat desa yang terlibat politik praktis tak lain bertujuan memastikan para kepala fokus menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik kemasyarakatan di desa.
Salah satu kepala desa di Muna Barat mengatakan, kepala desa ialah pembina politik di desa, bukan pelaku partai politik.
Baca Juga: Berikut 10 Nama Calon Komisioner KPU Provinsi Sultra yang Lolos ke Tahap Berikutnya
"Untuk itu, sebagai kepala desa kami bukan tim pemenangan bacalon caleg serta bupati," kata Kepala Desa Bungkolo, Anwar Lapengge.