Bupati Mubar: Kades yang Terlibat Politik Praktis Bakal Disanksi Tegas

- 26 Maret 2023, 21:12 WIB
-Pj Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri, menegaskan akan melayangkan sanksi pada aparat desa yang terlibat politik praktis.
-Pj Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri, menegaskan akan melayangkan sanksi pada aparat desa yang terlibat politik praktis. /Istimewa/

KENDARI KITA-Pj Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri, menegaskan akan melayangkan sanksi pada aparat desa yang terlibat politik praktis.

Penegasan ini diungkapkan Bahri mengingat fenomena riuh ramai diskusi politik di berbagai ruang publik, hingga ke pelosok desa jelang pesta demokrasi 2024.

Ironisnya, tak jarang ditemukan aparat desa ikut-ikutan melibatan diri dalam kampanye politik. Aktvitas seperti ini disebut politik praktis.

Baca Juga: Horoskop Cinta Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini: Hormati dan Rangkul Perbedaan

Larangan keterlibatan aparat desa dalam kampanye politik telah diatur dalam Pasal 51 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.”

"Maka hari ini saya mengingatkan lagi terkait hal ini, saya minta kepala desa tidak berpolitik praktis," kata Bahri, Minggu, 26 Maret 2023.

Bahri lagi-lagi menekankan kepada aparat desa untuk tak terlibat politik praktis. Jika terbukti, maka ia tak hanya melayangkan sanksi tegas, namun penonaktifan jabatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta untuk Taurus dan Gemini, 26 Maret 2023

Penegasan itu diungkapkan menyusul beberapa isu kepala desa yang mengikuti kegiatan politik dan beberapa kepala desa keluar kota tanpa alasan diberikan kepada pimpinan, sehingga Pj Bupati Muna Barat, Bahri meminta kepala desa tidak berpolitik praktis.

Bahri mengatakan, langkah preventif yang dilakukan demi mencegah aparat desa terlibat politik praktis adalah melibatkan inspektorat untuk melaksanakan pemeriksaan, sehingga jika terbukti melakukan pelanggaran jabatannya akan dinonaktifkan.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x