Kadis Pertanian Muna Sikapi Tudingan Korupsi Pembangunan Pabrik Jagung di Desa Bea

- 18 Maret 2023, 22:21 WIB
Kepala Dinas Pertanian Muna, La Ode Anwar Agigi, menyikapi tudingan korupsi pembangunan pabrik jagung di Desa bea, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Dinas Pertanian Muna, La Ode Anwar Agigi, menyikapi tudingan korupsi pembangunan pabrik jagung di Desa bea, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). /Istimewa/

KENDARI KITA-Kepala Dinas Pertanian Muna, La Ode Anwar Agigi, menyikapi tudingan korupsi pembangunan pabrik jagung di Desa bea, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Anwar, tudingan korupsi yang disuarakan Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, adalah tudingan yang tidak berdasar alias fitnah.tra

"Fitnah itu, kita sekarang tengah diaudit BPK dan Inspektorat. Yang berhak membuktikan bahwa kita selewengkan keuangan negara adalah mereka yang berwenang, bukan dari demonstrasi," kata Anwar, saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya. Sabtu, 18 Maret 2023.

Baca Juga: Wacana Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Menjegal UMKM, Berimbas pada Peningkatan Angka Pengangguran

Selain itu, kata Anwar, anggaran penanganan inflasi dialokasikan ke dalam dua item kegiatan, yakni perluasan area tanaman jagung kuning untuk ketahanan pangan dan demplot bawang merah.

Dua item kegiatan itu sebagian swakelola oleh kelompok dan kontraktual. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk adalah Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).

"Kegiatannya jelas, perluasan area tanaman jagung kuning dan demplot bawang merah, PPKnya Kabid PSP," imbuhnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menangis di Pengadilan, 2 Terdakwa Melenggang Bebas

Anwar juga menyikapi tudingan menyalahgunakan wewenang jabatanya sebagai Pengguna Anggaran (PA) tanpa menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan Pabrik tersebut.

Terkait hal ini, Anwar mengaku tak menunjuk KPA karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki dinas Pertanian terbatas.

"Tidak menunjuk KPA karena sumberdaya kami terbatas, tidak banyak yang memiliki serfikasi sebagai KPA, maka aturan memperbolehkan PA menjadi KPA," ungkapnya.

Baca Juga: Horoskop Cinta Leo, Virgo dan Libra, 18 Maret 2023: Leo Menyelami Hubungan Spesialnya

Anwar mengungkspksn,  dalam menjalankan kegiatan, pihaknya menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang relevan dengan item kegiatan.

"Pengguna Anggaran (PA) jika tidak menunjuk KPA atau PPK karena SDM terbatas maka PA bisa merangkap sebagai PPK, yang selanjutnya menunjuk PPTK sesuai tugas bidang yangg relevan dengan kegiatan," ujarnya.

Selain itu kata Anwar, soal pengadaan jagung kuning, pihaknya mendatangkan dana pinjaman agar pabrik yang telah didirikan dapat diuji coba dan anak-anak yang memiliki kompetensi dilatih dan diajar pihak pengadaan pabrik agar nantinya dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat lokal.

Baca Juga: Slank Guncang Kendari, Puluhan Ribu Penonton Padati Eks MTQ, Jajanan UMKM Laris Manis

"Pengembalian menggunakan dana pinjaman sementara karena dalam kontrak tidak tersedia anggarannya. Sementara dalam kontrak tercantum kewajiban penyedia untuk melakukan uji mesin dan pelatihan. Sedangkan material pengujian atau pelatihan operator menjadi kewajiban dinas, sehingga kami segera menyediakannya karena tim teknis dan pelatihan dari penyedia sudah ada," pungkasnya

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) menggelar aksi unjuk rasa didepan Kejaksaan Tinggi Sultra dengan tuntutan agar kepala Dinas Pertanian, La Ode Anwar Agigi diperiksa atas tuduhan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atas pembangunan Pabrik Jagung yang menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x