Soroti SE Pj Bupati Buteng, Ketua HIPPMMAS Raya-Kdi: Ada Upaya Menutup Informasi Publik

- 10 Maret 2023, 14:28 WIB
Soroti SE Pj Bupati Buteng, Ketua HIPPMMAS Raya-Kdi: Ada Upaya Menutup Informasi Publik
Soroti SE Pj Bupati Buteng, Ketua HIPPMMAS Raya-Kdi: Ada Upaya Menutup Informasi Publik /

KENDARI KITA - Ketua Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mawasangka Raya - Kendari (HIPPMMAS Raya-Kdi) Akbar Rizik menyoroti kebijakan Pj. Bupati Buton Tengah (Buteng) Muhammad Yusup yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 182 Tahun 2023 tentang Larangan Pemberian Informasi atau Dokumen Pertanggungjawaban Dinas.

Menurutnya kebijakan ini menunjukkan pemerintahan dijalankan secara tidak transparan karena ada upaya untuk menutup informasi publik.

"Surat edaran yang ditandatangani langsung Pj. Bupati itu merupakan suatu bentuk upaya untuk menutup informasi publik. Padahal masyarakat atau publik berhak mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan oleh pemerintah. Yang mereka kelola dan pakai itu kan uang masyarakat, jadi masyarakat berhak mengetahuinya," ungkap Akbar melalui keterangan persnya, Jumat 10 Maret 2023.

 

Baca Juga: KKB Papua Ajukan Sederet Tuntutan sebagai Syarat Pembebasan Sandera Pilot Susi Air

Pemda Buteng sebagai salah satu badan publik, kata Akbar, mestinya tunduk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik.

"Dalam undang-undang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa informasi mengenai laporan keuangan masuk kategori informasi publik yang harus disampaikan ke masyarakat atau publik. Bukan informasi yang ditutup-tutupi. Jadi jelas surat edaran itu sudah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang" jelasnya.

Akbar juga menyatakan surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Pj. Bupati Buteng ini bersebrangan dengan komitmen Presiden Jokowi.

Baca Juga: Peserta Kejuaraan Panahan Piala Gubernur Sultra dan Piala Bepeka Archery 2023 Mulai Latihan di Kendari

"Presiden Jokowi itu berkomitmen penuh mewujudkan keterbukaan Informasi publik dalam rangka transparansi pemerintahan. Sementara di Buteng, Pj. Bupatinya malah terkesan ada upaya mencoba mau menutupi informasi publik melalui surat edaran nomor 182 tahun 2023," jelas Akbar.

"Apa sebenarnya maksud dan tujuan Pak Pj. Bupati ini mengeluarkan surat edaran seperti ini? Atau ada yang mau ditutup-tutupi dalam pengelolaan keuangan Pemda Buteng? Takut ketahuan banyak uang rakyat yang dipakai bukan untuk kepentingan masyarakat Buteng? Misalnya beberapa kali plesiran ke luar negeri, atau apa?" sambungnya.

Akbar menambahkan, sudah menjadi keharusan bagi badan publik, terlebih yang menggunakan dana publik seperti APBN dan APBD, untuk selalu diawasi dan bertanggung jawab kepada publik.

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara di ANTV : Jumat 10 Maret 2023, Don 2, Spekta 3 Dekade dan Sundel Bolong

"Dan membuka akses informasi hanyalah bagian kecil dari rasa tanggung jawab tersebut. Jika demikian, tidak ada alasan sedikitpun bagi pejabat publik untuk merasa takut kepada pihak-pihak yang dikhawatirkan akan menyalahgunakannya. Jika informasi yang diberikan adalah valid, dan pejabat publik sudah bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya, tidak ada kesempatan sedikitpun bagi upaya penyalahgunaan dokumen tersebut," terangnya.

Di akhir keterangan persnya, Akbar berharap agar Pj. Bupati Buteng Muhammad Yusup segera mencabut kembali surat edaran Nomor 182 Tahun 2023 itu.

"Segera cabut lah itu surat edaran. Kalau benar dalam mengelola keuangan daerah, kenapa harus takut diketahui publik? Jalankan lah pemerintahan dengan transparan," tutupnya.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x