KENDARI KITA -Polemik legalitas jetty II PT Cinta Jaya akhirnya terjawab. Kini, jetty tersebut sudah memiliki izin pembangunan Tersus.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Molawe, Abd Faisal Pontoh.
KUPP Molawe itu menegaskan, bahwa Jetty II PT. Cinta Jaya sudah legal dan sah.
Baca Juga: Lakukan Pemberdayaan, PT Cinta Jaya Bakal Akomodir PBM Lokal
“Saya mendapat berita sudah terbit izin operasionalnya. Jadi, jetty II PT Cinta Jaya itu sudah resmi dibuka dan dipergunakan untuk kegiatan pengapalan ore nickel,” ujar KUPP Kelas III Molawe, Selasa 7 Maret 2023.
Olehnya itu, dengan berlakunya izin operasioanalnya, maka jetty II PT Cinta Jaya sudah berfungsi sejak Februari 2023, dan tidak ada masalah lagi.
Dengan demikian, Abd Faisal Pontoh meminta agar semua pihak bisa mengikuti aturan, dan berharap agar kegiatan di PT Cinta Jaya bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan membantu ekonomi masyarakat.
Baca Juga: PT Cinta Jaya Bersama Pemilik Lahan Blokir Akses Jetty PT Sriwijaya Raya, Ini Alasannya
“Harapan kami untuk keberadaan Jety II PT. Cinta Jaya bisa membawa dampak positif pada masyarakat, dengan bisa mengakomodir masyarakat yang ada di Konawe Utara,” harapnya.