Menurut dia, sepanjang Tersus bisa melayani kegiatan pengapalan ore nikel, maka pihak lain bisa melakukan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal aktivitas pengapalan ore nickel di jetty tersebut.
“Setahu saya, ada empat yang melakukan kerja sama sementara dengan Jety II PT Cinta Jaya. Yang jelas tidak bisalah seperti yang dulu-dulu lagi, pada tahun 2023 ini harus menjalani aturan, karen jetty II PT Cinta Jaya sudah resmi, maka sudah bisa melakukan pengapalan ore nickel, adapun selain pihak-pihak rekanan mau melakukan MoU silakan saja,” tutupnya. ***
Editor: Mirkas