"Oleh karena harus dilaksanakan di rumah sakit nah, ini kita gratiskan untuk seluruh masyarakat Konawe yang akan di operasi sebenarnya fokus pada masyarakat penderita celah Bibir yang menderita celah langit langit dan yang menderita celah gusi umur bayi dari 3 bulan sampai tidak terbatas jadi yang boleh kita lakukan operasi umur 3 bulan," kata Tajrin.
Baca Juga: Lirik Lagu Sanggup yang Dipopulerkan Asila Maisa, Soundtrack Film Bismillah Kunikahi Suamimu
Adapun syarat dilakukan tindakan operasi bibir sumbing adalah anak berusia minimal 3 bulan dengan berat badan minimal 5kg.
"Itu baru boleh kita lakukan operasi di Konawe untuk pertama kali. Tapi di Kendari itu sudah tiga kali" ujarnya.
Ketua PP PABMI Periode 2022-2025 ini berharap para orang tua pasien atau wali pasien tak merasa ragu untuk melalukan upaya pengobatan terhadap cacat fisik pada pasien ini.
Ia berharap orang tua dan wali pasien memahami bahwa operasi bibir sumbing atau celah bibir bertujuan mencegah komplikasi berupa hambatan kemampuan anak dalam menyusu, makan, dan berbicara, serta infeksi telinga dan hidung yang berulang.
Komplikasi ini dapat mengakibatkan gangguan tumbuh kembang jika tak ditangani serius sejak dini.
"Harus berani untuk melakukan pengobatan karena melakukan pengobatan dengan baik dari sejak awal,"pungkasnya.