Pemkab Konawe Gelar Operasi Celah Bibir Gratis di Momen HUT ke-63

- 24 Februari 2023, 14:33 WIB
Dokter spesialis BLUD RS Konawe melakukan tindakan operasi terhadap pasien celah bibir.
Dokter spesialis BLUD RS Konawe melakukan tindakan operasi terhadap pasien celah bibir. /Istimewa/

KENDARI KITA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, menggelar operasi celah bibir gratis di momen HUT Konawe ke-63.

Operasi celah bibir dilaksanakan Badan layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit (RS) Konawe bersama Pengurus Pusat Persatuan Ahli Bedah Mulut Indonesia (PP PABMI) 

Kegiatan ini dipusatkan di BLUD RS Konawe selama 2 hari, mulai 24 hingga 25 Februari 2023.

Baca Juga: Sinergi dengan 24 Cabang Perbankan, BI Sultra Petakan 99 Titik Penukaran Uang Jelang Ramadhan 2023

Direktur BLUD RS Konawe dr Agus Lahida mengatakan, kegiatan operasi bibir sumbing kali ini diikuti 18 peserta yang terdiri dari 15 balita dan 3 orang dewasa.

Lebih lanjut, kata Agus, celah bibir atau bibir sumbing merupakan kondisi cacat genetik yang dialami anak sejak dilahirkan.

Untuk mengembalikan kondisi normal pada bibir dan langit-langit, dibutuhkan 3 kali operasi, dimana setiap kali operasi bibir sumbing dibutuhkan biaya 20 juta rupiah.

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara di MNCTV : Jumat 24 Februari 2023, Family 100 dan Blockbuster

“Biaya untuk operasi bibir sumbing ini sekitar 20 juta, jadi jika dilakukan selama 3 kali maka biaya yang perlu disiapkan oleh keluarga kita sebanyak 60 juta,” ungkapnya.

Menurut Ketua Pengurus Pusat Persatuan Ahli Bedah Mulut Indonesia (PP PABMI)  Drg. A. Tajrin, operasi celah bibir membutihkan tindakan medis yang kompleks dan melibatkan lebih dari satu dokter spesialis.

"Oleh karena harus dilaksanakan di rumah sakit nah, ini kita gratiskan untuk seluruh masyarakat Konawe yang akan di operasi sebenarnya fokus pada masyarakat penderita celah Bibir yang menderita celah langit langit dan yang menderita celah gusi umur bayi dari 3 bulan sampai tidak terbatas jadi yang boleh kita lakukan operasi umur 3 bulan," kata Tajrin.

Baca Juga: Lirik Lagu Sanggup yang Dipopulerkan Asila Maisa, Soundtrack Film Bismillah Kunikahi Suamimu

Adapun syarat dilakukan tindakan operasi bibir sumbing adalah anak berusia minimal 3 bulan dengan berat badan minimal 5kg.

"Itu baru boleh kita lakukan operasi di Konawe untuk pertama kali. Tapi di Kendari itu sudah tiga kali" ujarnya.

Ketua PP PABMI Periode 2022-2025 ini berharap para orang tua pasien atau wali pasien tak merasa ragu untuk melalukan upaya pengobatan terhadap cacat fisik pada pasien ini. 

Baca Juga: Sederet Inisiatif Program SKI untuk Warga Kendari, Beasiswa Pendidikan hingga Jaminan Upah Petugas Kebersihan

Ia berharap orang tua dan wali pasien memahami bahwa operasi bibir sumbing atau celah bibir bertujuan mencegah komplikasi berupa hambatan kemampuan anak dalam menyusu, makan, dan berbicara, serta infeksi telinga dan hidung yang berulang.

Komplikasi ini dapat mengakibatkan gangguan tumbuh kembang jika tak ditangani serius sejak dini.

"Harus berani untuk melakukan pengobatan karena melakukan pengobatan dengan baik dari sejak awal,"pungkasnya.

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x