LMC Tantang PT TMM Tunjukan Kelengkapan Dokumen Perizinannya ke Publik

- 9 Februari 2023, 11:29 WIB
Jetty milik PT Tristaco Mineral Makmur. Nampak aktivitas haulling.
Jetty milik PT Tristaco Mineral Makmur. Nampak aktivitas haulling. /Istimewa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Ketua Law Mining Center, Julianto Jaya Perdana menantang PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) menunjukan Izin Penggunaan Kawasan Hutan dari KLHK RI.

Tantangan tersebut disampaikan Julianto Jaya Perdana adanya bantahan dari TMM terkait laporan LMC ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atas dugaan perambahan kawasan hutan yang dilakukan PT TMM di Konawe Utara (Konut).

Dalam bantahan tersebut, PT TMM mengklaim telah mengantongi izin kehutanan, program rehabilitasi dan reklamasi tambang.

Baca Juga: Dugaan Penambangan Ilegal Seret PT Tristaco, Dishut Sultra: Mereka Tak Kantongi IPPKH

Sehingga, Julianto Jaya Perdana menantang pihak PT TMM membuktikan bantahannya dengan menunjukan kelengkapan dokumen perizinan tersebut.

Menurut Julianto Jaya Perdana, siapa pun itu bisa saja melakukan klaim untuk menutupi kesalahannya.

"Kami tidak alergi terhadap investasi, namun sebagai pegiat lingkungan, jika aduan kami keliru dan tidak mendasar, silahkan perlihatkan Izin Penggunaan Kawasan Hutan PT TMM terhadap publik, agar publik bisa tau kebenaranya," tegas Julianto Jaya Perdana, Kamis 9 Februari 2023.

Baca Juga: Dua Kios di Baruga Hangus Terbakar, Kapolresta Kendari : Tak Ada Korban Jiwa, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

Lebih lanjut, aktivis yang populer dengan sapaan Julianto ini menambahkan, pihaknya melayangkan aduan dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) KLHK RI di dasari laporan hasil pemeriksaan BPK RI, tertanggal 7 Januari 2022 atas pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin di Bidang Kehutanan.

"Kalau memang PT TMM Sudah melakukan kegiatan pertambangan sesuai skema undang-undang, tidak mungkinlah PT TMM masuk bursa perusahaan yang terindikasi melakukan kegiatan pertambangan tanpa PPKH di LHP BPK RI," tambahnya.

Olehnya itu, Julianto berinsiatif melakukan pengaduan, agar hasil tinjauan BPK RI mampu memberikan kepastian hukum terkait indikasi perambahan kawasan hutan oleh PT TMM ke KLHK RI.

Baca Juga: Lagi, Ampuh Sultra Desak Dirjen Minerba Beri Sanksi PT WMB

"Uji petik dari laporan BPK RI, bahwa KLHK RI belum memberikan penetapan sanksi terhadap PT TMM, padahal sudah ada indikasi, nah atas dasar inisiatif inilah sebagai putra daerah Sulawesi Tenggara, kami tidak menginginkan adanya perusahaan yang tidak tertib administrasi, dan DLHK Provinsi Sultra juga telah membenarkan bahwa PT. TMM belum memperoleh IPPKH," tutupnya.***

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x