LMC Tantang PT TMM Tunjukan Kelengkapan Dokumen Perizinannya ke Publik

- 9 Februari 2023, 11:29 WIB
Jetty milik PT Tristaco Mineral Makmur. Nampak aktivitas haulling.
Jetty milik PT Tristaco Mineral Makmur. Nampak aktivitas haulling. /Istimewa/kendarikita.com

"Kalau memang PT TMM Sudah melakukan kegiatan pertambangan sesuai skema undang-undang, tidak mungkinlah PT TMM masuk bursa perusahaan yang terindikasi melakukan kegiatan pertambangan tanpa PPKH di LHP BPK RI," tambahnya.

Olehnya itu, Julianto berinsiatif melakukan pengaduan, agar hasil tinjauan BPK RI mampu memberikan kepastian hukum terkait indikasi perambahan kawasan hutan oleh PT TMM ke KLHK RI.

Baca Juga: Lagi, Ampuh Sultra Desak Dirjen Minerba Beri Sanksi PT WMB

"Uji petik dari laporan BPK RI, bahwa KLHK RI belum memberikan penetapan sanksi terhadap PT TMM, padahal sudah ada indikasi, nah atas dasar inisiatif inilah sebagai putra daerah Sulawesi Tenggara, kami tidak menginginkan adanya perusahaan yang tidak tertib administrasi, dan DLHK Provinsi Sultra juga telah membenarkan bahwa PT. TMM belum memperoleh IPPKH," tutupnya.***

 

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x