Arogansi Kepala Desa Lalonggasumeeto : 10 Aparat Diberhentikan Tanpa Alasan, Pilkades Diduga Jadi Pemicu

- 19 Juli 2022, 13:04 WIB
Lampiran SK pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa Lalonggasumeeto, Adnan.
Lampiran SK pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa Lalonggasumeeto, Adnan. /Mirkas. /kendarikita.com

KENDARI KITA - Kepala Desa Lalonggasmeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Adnan terkesan arogan dengan memberhentikan 10 perangkat desa tanpa alasan yang jelas.

Penelusuran media ini, 10 aparat desa tetiba diberhentikan tanpa alasan. Keputusan Kepala Desa Lalonggasumeeto itu diduga dipicu oleh persoalan pemilihan kepala desa (Pilkades), yang akan digelar pada Agustus 2022 mendatang.

Sebab, para aparat desa yang diberhentikan itu  tak akan lagi memilih incumbent, dan telah memiliki figur baru yang akan didorong pada Pilkades nanti.

Baca Juga: Dua Hari Lagi, Pendaftaran Calon Ketua DPC Peradi Kendari Dibuka, Ini Syaratnya

Sumber tepercaya yang ditemui kendarikita.com menunjukan bukti-bukti kejanggalan pemberhentian 10 perangkat desa tersebut.

Diantaranya Surat Keputusan (SK) nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lalonggasumeeto yang diduga cacat administrasi.

Pasalnya, SK tersebut baru diterima para aparat desa yang diberhentikan pada Juni 2022. Sedangkan dalam SK itu, pemberhentian mereka pada Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Lantunan Sholawat Sambut Kedatangan Bahtra di Ponpes Baiturrahim, Santri Bahagia Dikunjungi Anggota DPR RI

Sehingga, Kepala desa diduga baru menerbitkan SK tersebut pada Juni 2022, saat 10 aparat desa itu meminta bukti pemberhentian mereka.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x