KENDARI KITA - Kepala Desa Lalonggasmeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Adnan terkesan arogan dengan memberhentikan 10 perangkat desa tanpa alasan yang jelas.
Penelusuran media ini, 10 aparat desa tetiba diberhentikan tanpa alasan. Keputusan Kepala Desa Lalonggasumeeto itu diduga dipicu oleh persoalan pemilihan kepala desa (Pilkades), yang akan digelar pada Agustus 2022 mendatang.
Sebab, para aparat desa yang diberhentikan itu tak akan lagi memilih incumbent, dan telah memiliki figur baru yang akan didorong pada Pilkades nanti.
Baca Juga: Dua Hari Lagi, Pendaftaran Calon Ketua DPC Peradi Kendari Dibuka, Ini Syaratnya
Sumber tepercaya yang ditemui kendarikita.com menunjukan bukti-bukti kejanggalan pemberhentian 10 perangkat desa tersebut.
Diantaranya Surat Keputusan (SK) nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lalonggasumeeto yang diduga cacat administrasi.
Pasalnya, SK tersebut baru diterima para aparat desa yang diberhentikan pada Juni 2022. Sedangkan dalam SK itu, pemberhentian mereka pada Desember 2021 lalu.
Sehingga, Kepala desa diduga baru menerbitkan SK tersebut pada Juni 2022, saat 10 aparat desa itu meminta bukti pemberhentian mereka.