AMPLK Sultra Adukan Dugaan Korupsi Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika ke PTSP Kejati

24 Oktober 2023, 20:14 WIB
AMPLK adukan dugaan korupsi proyek IPPKH Bendungan Pelosika ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. /istimewa/

KENDARI KITA - Dugaan korupsi proyek swakelola Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Bendungan Pelosika resmi diadukan ke PTSP Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sultra, Selasa 24 Oktober 2023.

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengungkapkan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam pengerjaan proyek swakelola tersebut.

Baca Juga: Resep Makanan Tahu Crispy Ala Resto, Rasanya Sudah Pasti Mantap Enak dan Juga Sangat Lezat

"Kami menduga proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika ini sudah pernah dianggarkan pada tahu 2020, lalu kenapa di 2022 dianggarkan lagi dengan rincian pekerjaan untuk tapal batasnya, kemudian kenapa mesti memakai rekening pribadi salah satu oknum staf di BPKHTL Wilayah XXII Kendari, kan ini aneh, seharusnya memakai rekening kantor," ungkap Ibrahim.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, dugaan praktik korupsi itu bermula saat terjadi MoU antara Balai Wilayah Sungai IV Kendari selaku penanggungjawab anggaran dengan BPKHTL wilayah XXII Kendari sebagai pelaksana swakelola.

"Kegiatan swakelola tersebut berupa kegiatan fasilitasi IPPKH pembangunan Bendungan Pelosika dan sarana penunjangnya," jelas Alumni Hukum UHO itu.

Baca Juga: Tutor Universitas Terbuka Kendari Beberkan Dugaan Manipulasi Nilai Mahasiswa

“Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 341/MENLHK/SETJEN/PLA0/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan pembangunan Bendungan Pelosika dan Sarana Penunjangnya, Atas Nama Kementerian PUPR Seluas ±1.917,05 Ha pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian PUPR merupakan salah satu pemegang IPPKH yang berkewajiban menyelesaikan tata batas areal IPPKH,” tambahnya.

Menurut Ibrahim, berdasarkan Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S. 222/PKTL-KUH/ PKHW2/PLA.2/3/2021 tanggal 10 Maret 2021, BPKHTL Wilayah XXII Kendari berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari terkait pelaksanaan penataan batas areal kerja.

"Selanjutnya, pelaksanaan penataan batas areal kerja tersebut dilaksanakan oleh BPKHTL Wilayah XXII Kendari dengan dibiayai oleh Kementerian PUPR selaku Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” katanya.

Baca Juga: Sukses di Kendari dan Baubau, Gerindra Sultra Kembali Gelar Zumba Massal di Bombana

Ibrahim juga menyebutkan, salah satu yang menjadi problem adalah temuan kelebihan alokasi anggaran.

“Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebesar Rp 269.909.100, yang terdiri dari, Supervisi penataan batas areal kerja yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari sebesar Rp. 179.021.600, Pengukuran batas sendiri sekaligus batas luar kawasan hutan yang belum pernah ditata batas, sepanjang lebih kurang 1.942,07 m dengan rincian kegiatan inventarisasi trayek batas, pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga dan pemancangan batas definitif sebesar Rp. 90.887.500, dan Bukti pertanggungjawaban,” benernya.

Berdasarkan data yang diperoleh AMPLK Sultra dari BPK RI, ada temuan sisa anggaran dari kegiatan swakelola tersebut.

Baca Juga: Berunjuk Rasa di Gedung DPRD Provinsi Sultra, Ratusan Sopir Truk Asal Konawe Tuntut Keadilan

“Sesuai dengan data dari Kementerian Keuangan, realisasi belanja terkait pelaksanaan kegiatan penataan batas areal kerja adalah sebesar Rp 352.049.549, Dengan demikian masih terdapat sisa sebesar Rp 82.140.449, (Rp 352.049.549, Rp 269.909.100,), yang masih berada dalam tanggung jawab pemberi kerja,” paparnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya menduga ada oknum yang mempunyai kewenangan di BPKHTL Wilayah XXII Kendari yang bermain dengan anggaran tersebut.

“Kami duga ada oknum yang memiliki kewenangan di instansi tersebut yang kami duga bermain dan mendapatkan sisa anggaran tersebut, karena mereka yang memiliki kewenangan, dan berdasarkan data yang kami peroleh dari BPK RI ada sisa anggaran dari kegiatan Swakelola tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Kinerja Kejati Sultra Disorot, Dinilai Tak Serius Tangani Dugaan Korupsi Pertambangan PT CSM

Ibrahim juga kembali mengungkapkan, bahwa hasil kunjungannya di Kantor BPKHTL XXII Kendari terpampang jelas Baliho yang menerangkan bahwa wilayah kantor tersebut masuk wilayah Zona Integritas, wilayah bebas bersih melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi.

“Balihonya ZI, WBK dan WBBM dan bahkan info yang kami dapatkan sudah dua tahun belakangan ini, jangan hanya karena dugaan perbuatan salah satu oknum mencoreng instansi tersebut,” ujarnya.

AMPLK Sultra juga berharap dengan adanya temuan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah tegas.

Baca Juga: GMPT Soroti Dugaan Bongkar Muat PT ACM di Jetty Ilegal, Polda Sultra Diminta Segera Bertindak

Selain itu, pihaknya meminta kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari. Pasalnya, pihaknya menduga oknum yang memiliki kewenangan selaku yang menandatangani MoU dan penanggung jawab atas kegiatan swakelola tersebut.

“Kami minta Kejati Sultra dapat memproses temuan BPK RI dan Dirjen KLHK dapat mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari atas adanya temuan tersebut, yang kami duga dapat mencoreng instansi yang dua tahun belakangan ini telah memperoleh Zona Integritas sebagai wilayah yang bebas bersih melayani atau WBBM dan Wilayah Bebas Korupsi atau WBK,” desak Ibrahim.

Pihaknya juga kembali menegaskan akan mempressure terus aduannya hingga ada titik terang, apakah ini masuk korupsi atau bukan.

Baca Juga: WALHI Laporkan Dugaan Perusakan Mangrove dan Lingkungan Hidup PT WIN ke Gakkum KLHK

"Kita akan pressure terus dan dalam waktu dekat ini kita akan lakukan aksi demontrasi," tegasnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.

"Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra, dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, dan aduan itu sudah diterima," ucap Kasi Penkum Kejati Sultra itu.

Baca Juga: Warga Torobulu Beberkan 'Akal Licik' PT WIN, Garap Kawasan Mangrove dengan Dalih Buat Empang

Ia juga mengungkapkan, langkah selanjutnya terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Kemudian, lanjut Dody, apabila sudah ditindaklanjuti, maka akan dibuat telaan terkait aduan tersebut.

Kemudian diterbitkan Sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Tolak Aktivitas Penambangan di Areal Pemukiman, Delapan Warga Desa Torobulu Dikriminalisasi PT WIN

Terkait hal tersebut, Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari, Pernando Sinabutar saat dikonfirmasi terkait pengerjaan proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika mengatakan, bahwa pengerjaannya sudah batal.

“Ini sudah batal, termasuk ini, ini kerjaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Karena sudah batal, sudah dikembalikan semua ke negara, Itu bukan urusan BPKH, konfirmasi ke BWS, Tidak ada temuan BPK, karena sudah dikembalikan semua,” ungkapnya.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan, bahwa ada proses pengerjaan yang tidak pas.

AlfamidiBaca Juga: Pemda Konawe Bakal Hentikan Izin Alfamidi dan Indomaret di Kawasan STQ Masjid Babul Sallam

“Sudah dikembalikan semua, karena semua prosesnya tidak pas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Agus Safari mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada pihak PPK Tanah.

“Konfirmasi ke PPK Tanah, karena ini pekerjaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Baca Juga: Forsemesta Tuding Kejati Sultra Tebar Hoax soal Hasil Audit Dugaan Penambangan Ilegal Blok Mandiodo

Terkait hal tersebut, PPK Bendungan Pelosika, Arsamid Watadinata mengatakan, swakelola ini terkait supervisi tata batas kawasan, dan ini memang mesti diawasi oleh BPKHTL, mereka juga yang menerbitkan, kan kalau berhubungan dengan lahan masyarakat kita selesaikan dengan masyarakat dan kalau soal kehutanan, pihaknya berurusan dengan BPKHTL.

“Itu memang kemarin ada laporan dari Inspektorat, mereka (KLHK) ada yang tidak tertagging, tidak terdata, kan kalau swakelola mesti dibuat rekening tersendiri, dan kemarin memang ada dana lebih tetapi mereka sudah kembalikan lewat PUPR, mereka minta kode billing dan sudah kembalikan,” ungkapnya.

“Kita kan ini sebagai penyedia dana, mereka pelaksana, dan sebenarnya ini menurut mereka sudah dilaksanakan tetapi Inspektorat menganggap ini tidak dilaksanakan mereka sudah kembalikan semuanya termasuk semua dana itu baik kelebihan dan dana swakelola tersebut,” ungkapnya.

WinBaca Juga: Aktivitas Penambangan PT WIN di Area Pemukiman Warga Desa Torobulu Dilaporkan ke Gakkum KLHK RI

Ia juga menuturkan, bahwa karena ada penilaian inspektorat BPKHTL Wilayah XXII Kendari mengembalikan ke negara.

“Intinya karena ada penilaian inspektorat karena tidak dilaksanakan makanya mereka mengembalikan ke negara, dan ini pekerjaan tahun 2022,” tuturnya.

“Di MoU juga tertera bahwa kami penyedia anggaran dan mereka sebagai pelaksana pekerjaan swakelola tersebut,” tutupnya.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler