Ribuan Massa Aksi Demo di Kantor Bupati Buteng, Tolak Tambang Batu Gamping

20 Maret 2023, 19:41 WIB
Ribuan massa aksi demo di Kantor Bupati Buton Tengah (Buteng), tolak rencana pemberlakuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang batu gamping. /Istimewa/

KENDARI KITA-Ribuan massa aksi demo di Kantor Bupati Buton Tengah (Buteng), tolak rencana pemberlakuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang batu gamping.

"Saya hadir disini karena atas dasar keprihatinan bagi kami dan anak cucu kami akan kehadiran tambang di wilayah kami," kata Sariono, salah satu demonstram

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng agar tidak mengakomodir segala jenis dokumen yang melegalkan kehadiran tambang di wilayah itu.

Baca Juga: Penjelasan Pakar Soal Keterkaitan antara Kesehatan Usus dan Kesehatan Mental

"Kehadiran kami disini (Kantor Bupati Buteng) meminta agar pihak Pemkab Buteng tidak mengakomodir atau tidak memberikan izin untuk hadirnya tambang beroperasi di wilayah Mastim" ujar Sariono

Jika tuntutan tak dipenuhi, demonstran mengancam akan menduduki kantor daerah itu.

"Kami siap tidur di kantor bupati ini sebelum tuntutan kami diakomodir," kata Sariono.

Baca Juga: Inovatif dalam Pelayanan Digital, Kemenkumham Diganjar Penghargaan KemenPAN RB

Pemkab Bupteng, melalui asisten III, Nurdin Pamone, menyikapi aspirasi massa aksi dengan penegasan bahwa Pemkab Buteng harus bekerja sesuai prosedur.

"Kami sampaikan bahwa Pemkab Buteng bekerja sesuai aturan dan prosedur," ujar Nurdin.

Nurdin menegaskan bahwa kehadiran hingga pengoperasian tambang di suatu wilayah, tak terkecuali di Buteng, tidak segampang itu bisa direalisasikan.

Baca Juga: Keluar dari Rutan dan Berstatus Tahanan Kota, Ridwansyah Taridala Bersimpuh di Hadapan Sang Ibu

"Kehadiran tambang di suatu wilayah tidak segampang itu masuk, butuh banyak kajian sehingga melahirkan izin," ujar Nurdin Pamone.

Nurdin lebih jauh menjelaskan bahwa rencana kehadiran tambang batu gamping tunduk dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

"Terkait dengan aturan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 itu tentang Penyelengaraan Kehutanan, jadi salah satu syarat adalah izin lingkungan atau UKLPL LP," kata Nurdin, menguraikan skema perizinan tambang di wilayah Buteng.

Baca Juga: Sepekan Ditahan di Rutan, Ridwansyah Taridala Keluar, Berstatus Tahanan Kota dan Pj Wali Kota Jadi Penjamin

UKLPL merupakan izin lingkungan atau izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis dampak lingkungan (Amdal).

Diketahui, aksi penolakan tambang di wilayah kecamatan Mawasangka Timur (Mastim), Buteng ini sebelumnya ditantang oleh delapan kepala desa se-Kecamatan Mastim.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler