BKN Umumkan Hasil Seleksi PPPK Mubar Hari Ini, 1 Orang Dinyatakan TMS

11 Maret 2023, 18:47 WIB
Pj Bupati Mubar, Bahri mengatakan, Pemkab Mubar telah menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pengumuman hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jabatan fungsional guru. /Istimewa/

KENDARI KITA-Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru untuk Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebanyak 124 tenaga guru di Kabupaten Muna Barat memiliki jalur khusus atau prioritas pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Namun, BKN menyampaikan bahwa satu dari 124 peserta tenaga guru Mubar itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Kota Wisata di Turki Buka Gerbang untuk Penyintas Gempa Suriah

Pj Bupati Mubar, Bahri mengatakan,  Pemkab Mubar telah menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pengumuman hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jabatan fungsional guru.

Hasil seleksi sesuai Surat Pengumuman Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan peserta Prioritas 1 (P1) pada seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2022.

“Ada satu pelamar PPPK guru kita dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus. Tidak lulusnya satu peserta tenaga guru kita dikarenakan klasifikasi pendidikannya, yang seharusnya syaratnya S1 dan pelamar tersebut pendidikan terakhirnya D3,” ungkap Pj upati Muna Barat, Sabtu, 11 Maret 2023.

Baca Juga: Kabag Hukum Pemkab Mubar: Hoax Soal Pj Bupati Bakal Ditindaklanjuti

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri ini menambahkan, kuota PPPK Mubar untuk jabatan fungsional guru sebanyak 124 peserta dan semuanya masuk pada prioritas pertama (P1).

124 guru diantaranya telah dinyatakan lulus passing grade seleksi PPPK tahun 2021

“Namun pada proses pemberkasan yang dilakukan pada  2022 lalu, ditemukan satu guru tidak memenuhi syarat. Sehingga, BKN menemukan ketidaksesuaian data dari hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tersebut. Sehingga kita (Pemkab Mubar) diminta untuk dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ungkapnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sultra Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 Lewat Perhelatan Ekshibisi Sepak Bola

Dalam rangka persiapan usulan penetapan Nomor Induk PPPK Guru, BKPSDM diharapkan melakukan validasi terlebih dahulu dan membuat pengumuman berdasarkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru yakni wajib terdapat informasi bagi peserta yang dinyatakan lulus untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler