Komisi Informasi Sultra Sebut Surat Edaran Pj Bupati Buteng Tabrak Aturan

- 11 Maret 2023, 07:59 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, Sukriyaman.
Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, Sukriyaman. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA -- Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai Surat Edaran Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) nomor 182 tahun 2023, tentang larangan pemberian informasi/dokumen pertanggungjawaban dinas telah menabrak aturan, yakni UU Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Surat Edaran Pj Bupati Buteng ini menuai sorotan publik. Pasalnya, melalui surat edaran tersebut, Pj Bupati Buteng dinilai berupaya menutup informasi publik. Dengan kata lain, surat edaran tersebut menyalahi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi (KI) Sultra berpendapat, bahwa sebagai badan publik, maka pemerintah daerah wajib untuk memenuhi kebutuhan informasi yang dibutuhkan publik, sebagaimana dijelaskan dalam UU nomor 14 tahun 2008.

 

Wakil Ketua Komisi Informasi Sultra, Sukriyaman mengatakan, dalam membuat kebijakan, hendaknya badan atau lembaga publik mengacu pada regulasi yang ada. Sehingga, kata dia, kebijakan yang dikeluarkan tak ada tendensi untuk menabrak aturan.

Baca Juga: NgopiKI : Cara Sederhana Komisi Informasi Sultra Bersosialisasi di Masyarakat

Lebih lanjut, Sukriyaman menyampaikan, kalau ada badan publik apalagi pejabat publik menghalang-halangi informasi publik, itu berarti menabrak aturan sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2008.

Surat Edaran Pj Bupati Buteng, Muhammad Yusup.
Surat Edaran Pj Bupati Buteng, Muhammad Yusup. kendarikita.com

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x