Lagi, Ampuh Sultra Desak Dirjen Minerba Beri Sanksi PT WMB

8 Februari 2023, 21:54 WIB
Ampuh Sultra usai menggelar aksi mendesak Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui atau menolak RKAB PT Wisnu Mandiri Batara (WMB). /Istimewa/

KENDARI KITA-Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra),  kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Rabu, 8 Februari 2023.

Mereka mendesak Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui atau menolak RKAB PT Wisnu Mandiri Batara (WMB). 

Baca Juga: 7 Ide Hadiah Valentine Unik nan Simpel untuk Pasanganmu

Menurut Muh Ari  Fahrin Sanjaya, perusahaan itu telah melakukan perambahan hutan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Jumat kemarin kami sudah sampaikan aspirasi sekaligus membuat laporan terkait dugaan perambahan hutan PT Wisnu Mandiri Batara, adapun aksi hari ini kami gelar sebagai upaya pressure juga sebagai bentuk keseriusan kami mengawal persoalan PT WMB," kata Arin  saat di konfirmasi oleh awak media ini, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca Juga: Dinas Sosial Bakal Salurkan BLT untuk Lansia di Kendari

Karena temuan pelanggaran itu, Arin  juga mendesak Dirjen Minerba untuk menolak RKAB PT WMB.

“Untuk tuntutan kami meminta  pihak Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui atau menolak RKAB PT Wisnu Mandiri Batara (WMB). Karena tidak patuh terhadap aturan," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Penambangan Ilegal Seret PT Tristaco, Dishut Sultra: Mereka Tak Kantongi IPPKH

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo membenarkan terkait aksi yang di gelar oleh Ampuh Sultra hari ini,

“Iya benar, itu aksi pressure. Untuk di Dirjen Minerba itu memang sudah diagendakan saat aksi Jilid 1. Tapi saat itu waktunya singkat karena hari Jumat dan pas kena macet. Jadi hari ini baru bisa terealisasi untuk giat di dirjen minerba," kata Hendro, saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp pribadinya, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca Juga: Cairan Lindi Cemari Sumber Air Warga Kelurahan Wuawua, Pemkot Kendari Tuai Sorotan

Hendro berharap pihak Dirjen Minerba bisa memenuhi tuntutan yang disampaikan oleh lembaga Ampuh Sultra.

"Tuntutannya sederhana, kami hanya meminta agar pihak Dirjen Minerba tidak menyetujui atau tidak menerbitkan RKAB untuk PT Wisnu Mandiri Batara. Sebab PT. Wisnu Mandiri Batara diduga telah berani melakukan penambangan di wilayah yang di larang oleh pemerintah yakni di area kawasan hutan," ujar Hendro.

Baca Juga: Tak Ada Perubahan, Ini Komposisi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Kendari

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menuturkan, bahwa dugaan penambangan PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) di areal kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), telah menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Jadi dugaan penambangan PT Wisnu Mandiri Batara di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, tidak bisa lagi di katakan sebagai kegiatan yang sudah terlanjut terbangun di areal kawasan hutan. Karena dugaan perambahan hutan oleh PT. WMB, dilakukan pasca berlakunya UU Cipta Kerja bukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja,"katanya.

Baca Juga: Shared Culture Usulkan Busana Tradisional Kebaya Dalam Daftar ICH UNESCO

"Selain melanggar aturan di bidang kehutanan, PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) juga diduga melajggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 yang berbunyi  “Kegiatan Usaha Pertambangan tudak dapat di laksanakan pada trnpat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler