Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Didaulat sebagai Salah Satu Narasumber Rakor Kemendagri di Kendari

- 11 April 2023, 21:58 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya, didaulat sebagai salah satu narasumber Rakor Kemendagri di Kendari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya, didaulat sebagai salah satu narasumber Rakor Kemendagri di Kendari. /Istimewa/

KENDARI KITA-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya dengan tema "Sinergi Memantapkan Kerukunan Sosial Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemilu Damai, Aman dan Harmoni" yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, di Kota Kendari, Selasa, 11 April 2023.

Patris didaulat menyampaikan materi Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hukum Masalah Sosial Kemasyarakatan Menjelang Pemilu 2024, peranan Kejaksaan dalam penegakan hukum menjelang Pemilu 2024 berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu dibidang Pidana, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum dan bidang Intelijen Penegakan Hukum.

Mantan Wakajati DKI Jakarta tersebut juga menyampaikan kejahatan sosial masyarakat menjelang Pemilu, yaitu SARA (Pasal 45a UU ITE), Hoax (Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946), Ujaran Kebencian (Pasal 156 KUHP), Black Campaign (Pasal 8 UU No. 8 Tahun 2012), Bullying (UU RI Nomor 19 Tahun 2016) dan tindak pidana lain yang karena subjek /proses penanganannya berpotensi menimbulkan perhatian/ ketidakpuasan masyarakat.

Baca Juga: Soal Tudingan Flexing Modus Bagi-bagi Berkah, H. Hamiruddin: Jangan Mencampurbaurkan Politik dan Ibadah

"Sehingga akibat dari kejahatan tersebut terjadi keresahan masyarakat, provokasi, perpecahan dan ketidak percayaan terhadap pemerintah/ penyelenggara negara/ penyelenggara Pemilu," kata Patris.

Patris juga menjelaskan aturan hukum terhadap kejahatan sosial masyarakat pada masa kampanye khususnya bagi pelaksana, peserta dan tim.kampanye pemilu yaitu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"termasuk menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan, menghasut dan mengadu domba perseorangan/ masyarakat, mengganggu ketertiban umum, merusak/ menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan serta menjanjikan/ memberikan uang kepada peserta kampanye Pemilu," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 11 April 2023: Urusan Romansa Tak Perlu Ada di Tempat Kerja

Diakhir penyampaiannya, Patris menjelaskan langkah konkrit Kejaksaan Republik Indonesia terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum menjelang pemilu 2024, yaitu membuat juklak (petunjuk pelaksanaan dan juknis (petunjuk teknis) penanganan perkara Pemilu, diklat penanganan perkara sosial kemasyarakatan menjelang Pemilu dan tindak pidana Pemilu, menempatkan tim jaksa pada sentra gakkumdu, koordinasi dengan semua stakeholder penegak hukum (gakkum), menetapkan perkara yang berpotensi mengakibatkan masalah sosial kemasyarakatan serta tindak pidana lain/dikendalikan oleh Kejaksaan Agung dan memberikan penyuluhan hukum (luhkum) dan penerangan hukum (penkum) kepada masyarakat, kampus, sekolah serta desa.

Diketahui, Rapat Koordinasi kali ini diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, Kapolda seluruh Indonesia, Ketua DPRD Provinsi seluruh Indonesia, Kabinda, Kepala BNN Provinsi seluruh Indonesia, Gubernur seluruh Indonesia, Kaban Kesbangpol Provinsi, Kadis Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi, Kadis Sosial Provinsi, Kadis Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia, Bupati/walikota, Ketua DPRD Kab/kota dan Kaban Kesbangpol Kab/kota seluruh Indonesia, Kajati Sulawesi Tenggara.


 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x