Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Bupati dan Ketua DPRD Bombana Dilaporkan ke KPK RI

- 10 April 2023, 23:18 WIB
Bupati dan Ketua DPRD Bombana, dilaporkan ke KPK RI atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021.
Bupati dan Ketua DPRD Bombana, dilaporkan ke KPK RI atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021. /Istimewa/

KENDARI KITA-Bupati dan Ketua DPRD Bombana, dilaporkan ke KPK RI atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021.

Laporan dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI), Senin, 10 April 2023.

Sekretaris Jendral (sekjen) LPPHI, Alki Sanagri, S.H mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Bombana saat itu (tahun 2021), merealisasikan anggaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 74,5 miliar.

Baca Juga: Dukung Konektivitas 3T, Kementerian Perhubungan Siapkan Tiga Kapal Perintis di Pelabuhan Bungkutoko

Namun, lanjut Alki, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tenggara terkait bukti-bukti pertanggungjawaban atas kegiatan Perjalanan Dinas OPD di lingkup pemerintah Kabupaten Bombana TA 2021, BPK RI perwakilan Sultra menemukan kejanggalan berupa penggunaan anggaran senilai Rp 4.3 miliar yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Jadi, yang jadi temuan BPK RI itu totalnya kurang lebih 4,9 miliar. Rp4,3 miliar ini tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sedangkan yang Rp 591.475.800, penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Alki, Senin, 10 April 2023.

Tomi Dermawan selaku Ketua Bidang Advokasi dan Kemitraan LPPHI menambahkan, bahwa temuan Rp 4,9 miliar pada dugaan Perjanan Dinas Fiktif Pemerintah Kabupaten Bombana bersama DPRD Bombana TA 2021 terbagi dalam 7 (tujuh) item kegiatan diantaranya :

Baca Juga: Ekspos Dua Tahun Kepemimpinan Anton Timbang, Kadin Sultra Garap Kerjasama dengan Banyak Lembaga Strategis

1.       Pembayaran Biaya Penginapan Dibuat Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Senilai Rp4.322.153.519,00
2.       Pelaksanaan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD di Masa APBD Awal Melebihi Anggaran APBD Induk
3.       Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis Anggota DPRD tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp350.000.000,00
4.       Perjalanan Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Total Senilai Rp13.340.000,00
5.       Kelebihan Jumlah Pembayaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah Senilai Rp28.990.000,00
6.       Kelebihan Jumlah Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Senilai Rp109.520.800,00
7.       Perjalanan Dinas Tumpang Tindih Senilai Rp89.625.000,00

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 10 April 2023: Makna Kejujuran dalam Tiap Tindakan

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x