KTP Digital Tak Menghapus Penggunaan KTP Elektronik, Dukcapil Kemendagri: Pelayanan Dua Jalur

- 19 Februari 2023, 06:00 WIB
Contoh fitur KTP digital yang telah dikembangkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Contoh fitur KTP digital yang telah dikembangkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). /dukcapil.kemendagri.go.id/

KENDARI KITA-Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penerapan KTP digital tidak serta merta menghapus layanan KTP elektronik (e-KTP).

Menurut Zudan, Dinas Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, yaitu layanan KTP digital dan layanan KTP elektronik fisik manual.

"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Zudan, melansir laman dukcapil.kemendagri.go.id, Minggu, 19 Februari 2023.

Baca Juga: Keistimewaan Ramadhan, Ketika Pahala Dilipatgandakan

Adapun Syarat KTP digital adalah memiliki e-KTP, memiliki email pribadi yang masih aktif, memiliki dan menguasai penggunaan smartphone berbasis android. 

Cara aktivasi KTP digital, simple dan praktis:

1. Instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store. 

2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP mu, beserta alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.

Baca Juga: Tekan Inflasi Kelompok Komoditas Pangan, GNPIP BI Sultra Akselerasi Program TaBe Di

3. verifikasi data melalui fitur face recognition (verifikasi wajah).

4. Masuk ketahapan verifikasi email.

5. Jika proses verifikasi email sukses, kembali pada menu aplikasi ID, lalu login.

6. KTP digital nantinya akan muncul pada menu utama, bersama dengan KK (Kartu Keluarga), NPWP, data BKN (Badan Kepegawaian Nasional), Kepemilikan Kendaraan, dan kartu vaksin Covid-19.

Baca Juga: Mengenali Diet Ular, Metode Penurunan Berat Badan yang Diklaim Berbahaya Bagi Kesehatan

Nah, sebelum benar-benar diterapkan, mari kita kenali fitur-fitur apa saja yang ada di dalam aplikasi Digital ID.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk menjelaskan, pada tampilan awal di bagian atas aplikasi, terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID.

Apabila diklik, maka akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.

Baca Juga: Pungli di Sekolah Diduga Tumbuh Subur, Siswa Diwajibkan Beli Buku Paket, Warga Mengadu ke Anggota Dewan

"Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan," lanjut Erikson. 

Dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). 

Pada menu dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP elektronik dan Kartu Keluarga digital.

Baca Juga: Cara Aktivasi KTP Digital di Smartphone, Syaratnya Lebih Praktis

Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain. 

Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan. 

Baca Juga: Seorang Pria di Kendari Dikeroyok, Kapolresta Beberkan Kronologinya

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur keamanan pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

“Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan,” papar Direktur Erikson.***

 

Editor: Mirkas

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x